Berita Viral
Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Perwira Polisi di Sulteng Jadi Tersangka, 'Langsung Kita Tahan Malam Ini'
Perwira Kepolisian Republik Indonesia berinisial HDR, berpangkat Inspektur Dua (Ipda) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus perkosaan
Editor: Nafis Abdulhakim
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com/Ist
Ilustrasi. Perwira polisi akhirnya ditetapkan tersangka kasus rudapaksa anak 15 tahun di Parimo, Sulteng
Kapolsek berharap jika masih ada korban lainnya jangan takut melapor ke polisi.
“Silahkan datang ke Mapolsek Seputih Surabaya,” ungkapnya.
Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Diolah dari artikel Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait :#Berita Viral
| Penyidikan Massal di SMAN 72: Polisi Periksa 46 Siswa, Serpihan Ledakan dari Tubuh Korban Disita |
|
|---|
| Ahmad Sahroni Membangun Ulang Rumah di Tanjung Priok yang Dijarah Massa dan Ini Harapan Baru |
|
|---|
| Terbongkar! Identitas Asli dan Profesi 'Sister Hong dari Lombok' yang Menghebohkan Jagat Maya |
|
|---|
| Polemik Suksesi Takhta Keraton Solo: Keterkejutan Maha Menteri Tedjowulan dan Minta Nunggu 40 Hari |
|
|---|
| Duduk Perkara Perebutan Takhta Keraton Solo Pasca-Wafatnya Pakubuwono XIII |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/ilustrasi-perwira-polisi-akhirnya-ditetapkan-tersangka-kasus-pemerkosaan-anak-15.jpg)