Berita Viral
Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Perwira Polisi di Sulteng Jadi Tersangka, 'Langsung Kita Tahan Malam Ini'
Perwira Kepolisian Republik Indonesia berinisial HDR, berpangkat Inspektur Dua (Ipda) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus perkosaan
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Seorang perwira polisi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rudapaksa.
Ia kedapatan telah melakukan aksi asusila terhadap gadis berusia 15 tahun.
Setelah dimintai keterangan, oknum anggota Polri itu langsung ditahan di Polda Sulteng.
Apa motif pelaku merudapaksa gadis belia?
Baca juga: Sopir Angkot di Cianjur Nekat Rudapaksa Siswi SMK, Terungkap Motifnya, Disekap di Kos 4 Hari
Perwira Kepolisian Republik Indonesia berinisial HDR, berpangkat Inspektur Dua (Ipda) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus perkosaan yang melibatkan anak di bawah umur berusia 15 tahun (bukan 16 tahun seperti diberitakan sebelumnya).

Kasus perkosaan itu terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah.
"Oknum anggota polri tersebut selesai dimintai keterangan dan malam ini juga langsung kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal (Irjen) Agus Nugroho, melalui sambungan telepon, Sabtu (3/6/2023).
"Dan langsung kita tahan malam ini di Polda Sulteng, bukan lagi di Mako Brimob," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Polri ini diduga terlibat perkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Parigi Moutong.
Baca juga: Direstui Nabi Modus Pimpinan Ponpes di NTB, Rudapaksa Santriwati, Korban Lapor Tak Kuat Melayani
Namun karena baru memiliki satu alat bukti yakni saksi korban, anggota polisi itu belum ditetapkan tersangka seperti 10 tersangka lainnya.

Berbeda dengan malam ini, usai diperiksa oleh penyidik, anggota polisi tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka, yang tadinya ditahan di Mako Brimob, malam ini langsung ditahan di Polda Sulteng.
Tersangka polisi tersebut kini sudah di sel tahanan Polda Sulteng dan bergabung dengan 7 orang tersangka lain.
Sopir Angkot di Cianjur Nekat Rudapaksa Siswi SMK, Terungkap Motifnya, 'Disekap di Kos 4 Hari'
Seorang sopir angkot di Cianjur dengan tega merudapaksa siswi SMK, bahkan korban juga disekap selama empat hari di kosan pelaku.
Penyidik Unit PPA Polres Cianjur, Jawa Barat kemudian mengungkap motif pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut.
Kini pelaku S (22) tengah diperiksa secara intensif atas dugaan penyekapan dan melakukan rudapaksa terhadap siswi SMK.
Baca juga: SUDAH Cantik & Tenar, Nasib Artis Miris, Suaminya Malah Bikin Aib, Rudapaksa Gadis, Coba Memaafkan
Penyidik Unit PPA Polres Cianjur, Jawa Barat, masih memeriksa intensif S (22), terduga pelaku penyekapan dan pemerkosaan siswi SMK.
Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap motif dan modus operandi pelaku.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur, Inspektur Satu Tono Listianto mengungkapkan, perbuatan S terhadap korban karena dorongan hasrat.
“Jadi, S ini punya hasrat terhadap korban. Pengakuannya demikian. Namun, lebih jauh motifnya masih kita gali,” kata Tono kepada Kompas.com di mapolres, Kamis (11/5/2023).
Disebutkan Tono, sejauh ini pelaku tidak merasa menyekap korban, namun mengaku telah melakukan tindak kekerasan seksual.
"Terkait penyekapan di kosan pelaku selama empat hari itu juga masih terus kita dalami. Pelaku mengaku kenal korban," ujar dia.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang sopir angkot berinisial S (22) atas kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan korban di bawah umur.
Baca juga: Direstui Nabi Modus Pimpinan Ponpes di NTB, Rudapaksa Santriwati, Korban Lapor Tak Kuat Melayani

Pelaku diringkus di rumahnya di daerah Warungkondang, Cianjur, Rabu (10/5/2023) malam, tanpa perlawanan.
S diduga telah menyekap dan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap siswi SMK.
Korban yang masih berusia 14 tahun itu disekap di kosan pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkot.
Korban berhasil kabur dan menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada pihak keluarga.
Aksi Bejat Guru Ngaji Rudapaksa Muridnya, Dilakukan di Tempat Pengajian, Terkuak Modusnya
Seorang oknum guru ngaji berinisial ES (33) tega merudapaksa muridnya yang masih di bawah umur.
Warga Kampung Sumber Katon Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah itu kini telah dibekuk petugas Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.
Diketahui, ES melancarkan aksi bejatnya sejak April 2019 hingga november 2022.
Aksi bejat oknum guru ngaji tersebut dilakukan di Asrama Tempat Pengajian Quran (TPQ) yang berada di samping rumah pelaku.
“Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka ketika korban masih berusia 14 Tahun,” terang Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Sabtu (29/4/2023).
Baca juga: TAKTIK Licik Guru Ngaji Lecehkan Murid, Ajak Nonton Video Dewasa Lalu Lepas Sarung, Terkuak Modusnya

Perbuatan keji guru ngaji tersebut baru terbongkar pada april 2023 setelah korban menceritakan kepada orang tuanya.
Kini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya.
Penangkapan pelaku dilakukan petugas usai mendapat laporan dari PT (47) warga Kampung setempat yang tidak terima putrinya telah dirudapaksa oleh oknum guru ngaji tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya di rumahnya, tanpa perlawanan,” kata Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, kasus asusila ini menurut keterangan korban, terus dilakukan berulang kali oleh pelaku pada pagi, siang hingga dini hari, saat korban selesai melaksanakan aktifitas keagamaan.
Modus operandi pelaku dalam memuluskan nafsu bejatnya yaitu dengan cara membujuk dan merayu korban, bahkan pelaku mengancam korban tidak usah belajar lagi.
“Modusnya dengan cara merayu bahwa murid harus patuh terhadap gurunya.
Jika tidak patuh kepada guru, tidak usah belajar ngaji di tempatnya lagi,” ujarnya.
Dari rayuan dan ancaman itu, kata Kapolsek, korban takut dan pelaku berhasil melampiaskan nafsu bejatnya.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan bahwa pelaku sendiri sudah mempunyai istri dan satu orang anak.
Namun saat melakukan aksi bejatnya, istrinya sedang ada di rumah.
“Karena tempat ngaji berikut asrama para santri milik oknum guru ngaji tersebut berada di samping rumah pelaku. Lebih kurang ada 60 santri, baik santriawan/i yang belajar disana,” tambahnya.
Kapolsek berharap jika masih ada korban lainnya jangan takut melapor ke polisi.
“Silahkan datang ke Mapolsek Seputih Surabaya,” ungkapnya.
Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Diolah dari artikel Kompas.com
Sumber: Kompas.com
13 Prompt Gemini AI Pakai Bahasa Indonesia, Bisa Ubah Foto Fans Jadi Keren Bareng Idol K-Pop |
![]() |
---|
Viral Wujud Bianglala Seharga Rp 19 Miliar Milik Pembalap Jorge Lorenzo, Kini Hilang Dicuri |
![]() |
---|
Tips Mudah Edit Foto Jadi Keren Bak di Studio, Ikut Tren Viral di TikTok, Pakai 10 Prompt Gemini AI |
![]() |
---|
7 Prompt Gemini AI, Cara Mudah Ubah Foto Jadi Keren, Hasil Istimewa Bak Jepretan Fotografer |
![]() |
---|
15 Prompt Gemini AI atau ChatGPT, Bisa Buat Foto Biasa Jadi Action Figur Keren, Ini Caranya |
![]() |
---|