Breaking News:

Drama Keraton Surakarta

Silakan Ambil Alih! Adik PB XIII Tak Gentar Isu Keraton Diambil Pemerintah: Memangnya Masih Kurang?

Benowo adik dari PB XIII buka suara soal isu pemerintah mambil alih keraton jika terjadi konflik, dia kesal pemerintah sering cawe-cawe.

Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/TribunSolo
DRAMA KERATON SOLO - Benowo adik dari PB XIII buka suara soal isu kemungkinan pemerintah mengambil alih keraton jika terjadi konflik suksesi. 

Ringkasan Berita:
  • Benowo menegaskan bahwa kedudukan Tedjowulan sebagai pendamping PB XIII tidak otomatis berlanjut setelah raja wafat
  • Benowo menolak pernyataan adanya dasar legitimasi berupa surat keputusan Mendagri, karena menurutnya kementerian tidak berwenang dalam urusan internal Keraton
  • Benowo menyebut Keraton Solo dibatasi ketat sebagai cagar budaya sehingga ruang gerak renovasi maupun penataan terbatas

 

TRIBUNTRENDS.COM - Adik kandung mendiang Raja Keraton Kasunanan Surakarta SISKS Pakubuwono (PB) XIII, KGPH Benowo, memberikan tanggapan atas pernyataan Mahamenteri Keraton Solo, KGPA Tedjowulan, yang sebelumnya mengklaim menerima mandat pemerintah untuk menjabat sebagai Raja Ad Interim Keraton Solo usai wafatnya PB XIII.

Benowo menegaskan bahwa kedudukan Tedjowulan sebagai pendamping PB XIII hanya berlaku selama raja masih hidup dan otomatis tidak memiliki kekuatan setelah PB XIII meninggal.

Pada Kamis (13/11/2025) malam, Tedjowulan menyampaikan bahwa dirinya tak akan menghadiri upacara jumenengan atau penobatan KGPAA Hamengkunagoro yang digelar pada Sabtu (15/11/2025).

Pernyataannya disampaikan saat ditemui di Sekretariat Maha Menteri.

Baca juga: Keseharian KGPH Hangabehi Calon Raja Keraton Solo Penerus PB XIII, Seteru Gusti Purboyo Jaga Museum!

"Bagaimana ya, silakan saja. Gusti Tedjowulan itu sebenarnya pendamping Pakubuwono XIII

Kalau yang didampingi sudah meninggal lalu mendampingi siapa?" ujar Benowo setelah prosesi Hajad Dalem Jumenengan Dalem Nata Binayangkare SISKS Pakubuwono XIV, Sabtu (15/11/2025).

Benowo juga menekankan bahwa jabatan Tedjowulan sebagai Mahamenteri tidak secara otomatis berlaku pada masa kepemimpinan raja baru, KGPAA Hamangkunagoro (PB XIV).

Menurutnya, jika Tedjowulan ingin tetap berperan sebagai pendamping, maka diperlukan ikrar ulang untuk menetapkannya kembali.

DRAMA KERATON SOLO - Mahamenteri KGPA Tedjowulan mengklaim mendapat mandat pemerintah untuk menjadi Ad Interim Raja Keraton Solo, namun klaim tersebut ditolak oleh KGPH Benowo yang menilai statusnya sebagai pendamping raja telah gugur setelah wafatnya PB XIII.
DRAMA KERATON SOLO - Mahamenteri KGPA Tedjowulan mengklaim mendapat mandat pemerintah untuk menjadi Ad Interim Raja Keraton Solo, namun klaim tersebut ditolak oleh KGPH Benowo yang menilai statusnya sebagai pendamping raja telah gugur setelah wafatnya PB XIII. (Kolase TribunTrends/TribunSolo)

Lebih lanjut, Benowo membantah klaim Tedjowulan terkait adanya surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri sebagai dasar legitimasi mandat tersebut.

Ia menilai bahwa kementerian tersebut tidak memiliki kewenangan dalam menentukan urusan internal keraton.

"Katanya memakai surat Menteri Dalam Negeri, tapi Mendagri tidak ada urusannya.

Mendagri mengurus pemerintah kota atau pemda, bukan keraton. 

Kecuali keraton melakukan tindakan makar atau pemberontakan, baru ada proses hukum," tegasnya.

Baca juga: Tedjowulan Jadi Plt Raja Berdasarkan SK Mendagri 2017: Keluarga Hangabehi Nekat Angkat Raja Baru

Terkait isu kemungkinan pemerintah mengambil alih keraton jika terjadi konflik suksesi, Benowo menyatakan tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Halaman 1/3
Tags:
Pakubuwono XIIIKeraton Surakartapemerintah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved