Breaking News:

Berita Kriminal

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Dilaporkan ke Polisi, Panji Gumilang Diduga Terlibat Kasus Sedekah Ilegal

Belum selesai dengan kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus sedekah ilegal

Tangkapan video instagram
Belum selesai dengan kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus sedekah ilegal 

"Panggilan Bareskrim telah saya penuhi. Dalam pemeriksaan, pribadi saya telah memberi keterangan secukup-cukupnya dan bisa dijawab denga baik. Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar," kata Panji Gumilang.

Saat ditanyakan apa yang ditanyakan dan bagaimana jawabannya, Panji Gumilang memastikan semua pertanyaan dijawab dengan sangat baik.

Baca juga: Pemuda Berseragam Ini Ternyata Putra Artis, Dulu Anak Pesantren Kini Jadi Calon Prajurit di TNI AU

"Jawabannya semua yang ditanyakan sudah saya jawab semua. Percayalah bahwa saya sudah memberikan jawaban dengan baik. Ada lebih 30 pertanyaan yang ditanyakan, semua saya jawab semua dengan bagus," kata Panji.

Panji Gumilang kemudian membeberkan beberapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik dan apa saja jawabannya.

"Yang pertama ditanya tentang riwayat hidup, sudah dijawab. Ke 2, ditanya pernahkan Panji Gumilang berurusan dengan hukum? dijawab pernah. Apakah ada ketetapan hukum? Pernah ada. Berapa ketetapan hukumnya? Saya pernah dihukum 10 bulan," kata Panji Gumilang.

Ketika ditanya soal dugaan penodaan agama, Panji Gumilang menjelaskan pertanyaan belum sampai ke sana.

"Belum sampai ke sana," katanya.

Namun ia mengaku siap jika ditetapkan sebagai tersangka. "Jangan omong siap atau tidak siap, semua harus siap," ujarnya.

Profil Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Kini Dilaporkan ke Polisi
Profil Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Kini Dilaporkan ke Polisi (Instagram @kepanitianalzaytun)

Sementara itu Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Djuhandani menjelaskan bahwa setelah memeriksa Panji Gumilang, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Dengan begitu katanya penyidik beranggapan bahwa ada tindak pidana di kasus ini dan tinggal mencari alat bukti dan menentukan tersangkanya.

"Belum ada alat bukti. Namun penyidik sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan setelah melalui gelar perkara," katanya.

Sebelumnya, Panji Gumilang memenuhi panggilan dan  tiba di Bareskrim sekitar pukul 13.50 WIB, Senin (3/7.2023).

Dia datang menggunakan atasan biru dengan peci.

Panji dimintai klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor.

Kabar selesainya pemeriksaan dikonfirmasi polisi pada pukul 22.28 WIB. Berarti pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam.

Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun menjadi sorotan karena isu dugaan aliran sesat di dalamnya.

Bahkan beredar kabar ada dugaan tindak pidana oleh perseorangan di Ponpes Al-Zaytun.

Kontroversi di Ponpes Al-Zaytun pun membuat sejumlah pihak mendesak agar ponpes tersebut diselidiki.

Di Bareskrim, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang.

Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji Gumilang dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Polri mengatakan kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki. (*)

Diolah dari artikel Kompas dan Wartakota

Sumber: Kompas.com
Tags:
penistaan agamaPimpinan Pondok Pesantren Al ZaytunPanji Gumilangberita viral hari inisedekah ilegal
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved