Breaking News:

Berita Kriminal

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Dilaporkan ke Polisi, Panji Gumilang Diduga Terlibat Kasus Sedekah Ilegal

Belum selesai dengan kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus sedekah ilegal

Tangkapan video instagram
Belum selesai dengan kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus sedekah ilegal 

Hasilnya, Bareskrim Polri menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Polisi mengungkapkan, mereka meyakini adanya perbuatan pidana yang dilakukan Panji Gumilang.

Baca juga: Terjaring Razia Pengemis, Pria Ini Ternyata Ayah Artis, Dulu Konglomerat, Kini Tinggal di Pesantren

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan pihaknya juga telah melakukan gelar perkara soal kasus penistaan agama usai memeriksa Panji Gumilang.

Kini, status perkara itu dengan terlapor Panji Gumilang naik dari penyelidikan ke penyidikan.

"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Kesimpulan gelar perkara ini dari penyelidikan dinaikkan ke penyidikan," ujar dia, kepada wartawan, Selasa (4/7/2023) dini hari.

Artinya, mulai Selasa hari ini, pihaknya melaksanakan upaya penyidikan.

Di sisi lain, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan lima orang ahli.

"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana. Selanjutnya, kami akan melengkapi alat bukti," tuturnya.

Ia menuturkan, Panji Gumilang dicecar sebanyak 26 pertanyaan terkait kasus tersebut.

Materi pertanyaan mulai dari sejarah Al Zaytun, struktur organisasi, hingga beberapa video yang diunggah.

"Adapun materi pertanyaan mengenai sejarah Al Zaytun, kemudian yayasan tersebut, struktur organisasi, dan kemudian terkait beberapa video yang diunggah," kata Djuhandani.

Sebelumnya setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim lebih dari 8 Jam, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, akhirnya keluar dari ruang penyidik, Senin (3/7/2023) malam sekira pukul 23.00.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Djuhandani memastikan penyidik menaikkan status kasus Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan. Ini artinya penyidik menemukan perbuatan pidana dan tinggal mencari alat bukti serta menentukan tersangkanya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Djuhandani memastikan penyidik menaikkan status kasus Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan. Ini artinya penyidik menemukan perbuatan pidana dan tinggal mencari alat bukti serta menentukan tersangkanya. (Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ)

Panji Gumilang diperiksa terkait dugaan penodaan agama yang dituduhkan pelapor kepadanya.

Kepada wartawan yang sudah menunggunya, Panji Gumilang memberikan pernyataan dengan mengawalinya menyampaikan salam dengan bahasa Ibrani.

"Shalom Aleichem," kata Panji Gumilang, Senin jelang tengah malam dalam tayangan Kompas TV.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
penistaan agamaPimpinan Pondok Pesantren Al ZaytunPanji Gumilangberita viral hari inisedekah ilegal
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved