Breaking News:

Berita Kriminal

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Dilaporkan ke Polisi, Panji Gumilang Diduga Terlibat Kasus Sedekah Ilegal

Belum selesai dengan kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus sedekah ilegal

Tangkapan video instagram
Belum selesai dengan kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus sedekah ilegal 

TRIBUNTRENDS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan ke pihak kepolisian.

Panji Gumilang diduga terlibat dalam kasus pungutan infak dan sedekah ilegal.

Padahal pimpinan Ponpes Al Zaytun itu masih belum selesai dengan kasus penistaan agama.

Baca juga: PERIKSA Panji Gumilang, Bareskrim Naikan Status Perkara Jadi Penyidikan, Ada Perbuatan Pidana

Belum selesai dengan kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang kembali dilaporkan ke polisi.

Kali ini, Forum Indramayu Menggugat (FIM) melaporkan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu ke Polres Indramayu atas dugaan ilegal fundraising dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, pada Senin (17/7/2023).

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023). (KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)

FIM menduga, Panji Gumilang telah melanggar Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 40 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011.

Koordinator FIM, Achmad Sayid Muchlisin mengatakan, pungutan dan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah ilegal ini telah dilakukan sejak Al Zaytun baru berdiri.

"Ini sebenarnya sudah lama," kata Sayid, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (18/7/2023).

Alasan baru dilaporkan

Sayid mengaku, pihaknya baru melaporkan dugaan pelanggaran ini lantaran untuk mengatur tempo, sehingga semua persoalan di dalam ponpes tersebut bisa diusut tuntas.

Dia menjelaskan, pungutan zakat, infak, dan sedekah yang dilakukan Al Zaytun kepada santri atau umat tidak memiliki izin dari Baznas atau pun instansi pemerintah terkait.

Sayid pun meyakini, Panji Gumilang menggunakan hasil pungutan tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Menurut dugaan FIM, ini masuk dalam ilegal fundraising," ujar Sayid.

Baca juga: MUNCUL di Video Ponpes Al Zaytun, Artis Lucky Hakim Diperiksa, Saksi Kasus Dugaan Penistaan Agama

Dugaan tindak pidana Panji Gumilang

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyampaikan, Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
penistaan agamaPimpinan Pondok Pesantren Al ZaytunPanji Gumilangberita viral hari inisedekah ilegal
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved