Berita Kriminal
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Dilaporkan ke Polisi, Panji Gumilang Diduga Terlibat Kasus Sedekah Ilegal
Belum selesai dengan kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus sedekah ilegal
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan ke pihak kepolisian.
Panji Gumilang diduga terlibat dalam kasus pungutan infak dan sedekah ilegal.
Padahal pimpinan Ponpes Al Zaytun itu masih belum selesai dengan kasus penistaan agama.
Baca juga: PERIKSA Panji Gumilang, Bareskrim Naikan Status Perkara Jadi Penyidikan, Ada Perbuatan Pidana
Belum selesai dengan kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang kembali dilaporkan ke polisi.
Kali ini, Forum Indramayu Menggugat (FIM) melaporkan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu ke Polres Indramayu atas dugaan ilegal fundraising dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, pada Senin (17/7/2023).

FIM menduga, Panji Gumilang telah melanggar Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 40 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011.
Koordinator FIM, Achmad Sayid Muchlisin mengatakan, pungutan dan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah ilegal ini telah dilakukan sejak Al Zaytun baru berdiri.
"Ini sebenarnya sudah lama," kata Sayid, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (18/7/2023).
Alasan baru dilaporkan
Sayid mengaku, pihaknya baru melaporkan dugaan pelanggaran ini lantaran untuk mengatur tempo, sehingga semua persoalan di dalam ponpes tersebut bisa diusut tuntas.
Dia menjelaskan, pungutan zakat, infak, dan sedekah yang dilakukan Al Zaytun kepada santri atau umat tidak memiliki izin dari Baznas atau pun instansi pemerintah terkait.
Sayid pun meyakini, Panji Gumilang menggunakan hasil pungutan tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Menurut dugaan FIM, ini masuk dalam ilegal fundraising," ujar Sayid.
Baca juga: MUNCUL di Video Ponpes Al Zaytun, Artis Lucky Hakim Diperiksa, Saksi Kasus Dugaan Penistaan Agama
Dugaan tindak pidana Panji Gumilang
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyampaikan, Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Sumber: Kompas.com
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|