Berita Kriminal
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Dilaporkan ke Polisi, Panji Gumilang Diduga Terlibat Kasus Sedekah Ilegal
Belum selesai dengan kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus sedekah ilegal
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan ke pihak kepolisian.
Panji Gumilang diduga terlibat dalam kasus pungutan infak dan sedekah ilegal.
Padahal pimpinan Ponpes Al Zaytun itu masih belum selesai dengan kasus penistaan agama.
Baca juga: PERIKSA Panji Gumilang, Bareskrim Naikan Status Perkara Jadi Penyidikan, Ada Perbuatan Pidana
Belum selesai dengan kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang kembali dilaporkan ke polisi.
Kali ini, Forum Indramayu Menggugat (FIM) melaporkan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu ke Polres Indramayu atas dugaan ilegal fundraising dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, pada Senin (17/7/2023).

FIM menduga, Panji Gumilang telah melanggar Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 40 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011.
Koordinator FIM, Achmad Sayid Muchlisin mengatakan, pungutan dan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah ilegal ini telah dilakukan sejak Al Zaytun baru berdiri.
"Ini sebenarnya sudah lama," kata Sayid, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (18/7/2023).
Alasan baru dilaporkan
Sayid mengaku, pihaknya baru melaporkan dugaan pelanggaran ini lantaran untuk mengatur tempo, sehingga semua persoalan di dalam ponpes tersebut bisa diusut tuntas.
Dia menjelaskan, pungutan zakat, infak, dan sedekah yang dilakukan Al Zaytun kepada santri atau umat tidak memiliki izin dari Baznas atau pun instansi pemerintah terkait.
Sayid pun meyakini, Panji Gumilang menggunakan hasil pungutan tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Menurut dugaan FIM, ini masuk dalam ilegal fundraising," ujar Sayid.
Baca juga: MUNCUL di Video Ponpes Al Zaytun, Artis Lucky Hakim Diperiksa, Saksi Kasus Dugaan Penistaan Agama
Dugaan tindak pidana Panji Gumilang
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyampaikan, Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Mahfud pun memastikan, pihaknya telah melaporkan temuan tersebut kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
"Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," ucap Mahfud MD, Rabu (12/7/2023).
Dia membeberkan, pihaknya juga telah menemukan ratusan sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga terkait penyalahgunaan kekayaan Ponpes Al Zaytun.

"Ada 295 bidang tanah yang sekarang ditemukan, sesudah kami cek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) namanya Panji Gumilang dan istrinya, Khairulnisa dan Al-Huidad. Masih dicari lagi kalau ada nama samaran, sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain," beber Mahfud.
"Ini data yang diperoleh hingga hari ini (Selasa, 11/7/2023) dari BPN karena nama, tempat tinggal, dan tanggal lahir sama pemiliknya," imbuhnya.
Rekening Panji Gumilang diblokir
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa rekening milik Panji Gumilang harus diblokir.
Pasalnya, Humas PPATK, M. Natsir Kongah menjelaskan, manipulasi uang yang diduga hasil penipuan dikhawatirkan akan meluas.
“Agar manipulasi jumlah uang hasil penipuan itu tidak terus dilakukan oleh pelaku. Kita lihat kasus si duo kembar (Rihana-Rihani), ini juga PPATK melakukan penghentian sementara transaksi dari pelaku kejahatan,” sebagaimana diberitakan nasional.kompas.com, Jumat (14/7/2023).
Dia memaparkan, pemblokiran rekening Panji Gumilang juga berlandaskan Pasal 1 Angka 4 Peraturan Kepala PPATK Nomor 18 Tahun 2017.
Menurut Natsir, pemblokiran rekening itu pun akan membantu pihaknya mendalami tujuan transaksi yang sudah atau belum diketahui dari pelaku.
“Dasar penghentian sementara transaksi itu kami lihat dari indikasi awal tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain,” tutur Natsir.
“Atau terdapat harta atau kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana,” pungkasnya.
PERIKSA Panji Gumilang, Bareskrim Naikan Status Perkara Jadi Penyidikan, 'Ada Perbuatan Pidana'
Panji Gumilang, Pimpinan Pobdok Pesantren Al Zaytun telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (3/7/2023).
Hasilnya, Bareskrim Polri menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Polisi mengungkapkan, mereka meyakini adanya perbuatan pidana yang dilakukan Panji Gumilang.
Baca juga: Terjaring Razia Pengemis, Pria Ini Ternyata Ayah Artis, Dulu Konglomerat, Kini Tinggal di Pesantren
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan pihaknya juga telah melakukan gelar perkara soal kasus penistaan agama usai memeriksa Panji Gumilang.
Kini, status perkara itu dengan terlapor Panji Gumilang naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Kesimpulan gelar perkara ini dari penyelidikan dinaikkan ke penyidikan," ujar dia, kepada wartawan, Selasa (4/7/2023) dini hari.
Artinya, mulai Selasa hari ini, pihaknya melaksanakan upaya penyidikan.
Di sisi lain, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan lima orang ahli.
"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana. Selanjutnya, kami akan melengkapi alat bukti," tuturnya.
Ia menuturkan, Panji Gumilang dicecar sebanyak 26 pertanyaan terkait kasus tersebut.
Materi pertanyaan mulai dari sejarah Al Zaytun, struktur organisasi, hingga beberapa video yang diunggah.
"Adapun materi pertanyaan mengenai sejarah Al Zaytun, kemudian yayasan tersebut, struktur organisasi, dan kemudian terkait beberapa video yang diunggah," kata Djuhandani.
Sebelumnya setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim lebih dari 8 Jam, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, akhirnya keluar dari ruang penyidik, Senin (3/7/2023) malam sekira pukul 23.00.

Panji Gumilang diperiksa terkait dugaan penodaan agama yang dituduhkan pelapor kepadanya.
Kepada wartawan yang sudah menunggunya, Panji Gumilang memberikan pernyataan dengan mengawalinya menyampaikan salam dengan bahasa Ibrani.
"Shalom Aleichem," kata Panji Gumilang, Senin jelang tengah malam dalam tayangan Kompas TV.
"Panggilan Bareskrim telah saya penuhi. Dalam pemeriksaan, pribadi saya telah memberi keterangan secukup-cukupnya dan bisa dijawab denga baik. Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar," kata Panji Gumilang.
Saat ditanyakan apa yang ditanyakan dan bagaimana jawabannya, Panji Gumilang memastikan semua pertanyaan dijawab dengan sangat baik.
Baca juga: Pemuda Berseragam Ini Ternyata Putra Artis, Dulu Anak Pesantren Kini Jadi Calon Prajurit di TNI AU
"Jawabannya semua yang ditanyakan sudah saya jawab semua. Percayalah bahwa saya sudah memberikan jawaban dengan baik. Ada lebih 30 pertanyaan yang ditanyakan, semua saya jawab semua dengan bagus," kata Panji.
Panji Gumilang kemudian membeberkan beberapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik dan apa saja jawabannya.
"Yang pertama ditanya tentang riwayat hidup, sudah dijawab. Ke 2, ditanya pernahkan Panji Gumilang berurusan dengan hukum? dijawab pernah. Apakah ada ketetapan hukum? Pernah ada. Berapa ketetapan hukumnya? Saya pernah dihukum 10 bulan," kata Panji Gumilang.
Ketika ditanya soal dugaan penodaan agama, Panji Gumilang menjelaskan pertanyaan belum sampai ke sana.
"Belum sampai ke sana," katanya.
Namun ia mengaku siap jika ditetapkan sebagai tersangka. "Jangan omong siap atau tidak siap, semua harus siap," ujarnya.

Sementara itu Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Djuhandani menjelaskan bahwa setelah memeriksa Panji Gumilang, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Dengan begitu katanya penyidik beranggapan bahwa ada tindak pidana di kasus ini dan tinggal mencari alat bukti dan menentukan tersangkanya.
"Belum ada alat bukti. Namun penyidik sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan setelah melalui gelar perkara," katanya.
Sebelumnya, Panji Gumilang memenuhi panggilan dan tiba di Bareskrim sekitar pukul 13.50 WIB, Senin (3/7.2023).
Dia datang menggunakan atasan biru dengan peci.
Panji dimintai klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor.
Kabar selesainya pemeriksaan dikonfirmasi polisi pada pukul 22.28 WIB. Berarti pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam.
Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun menjadi sorotan karena isu dugaan aliran sesat di dalamnya.
Bahkan beredar kabar ada dugaan tindak pidana oleh perseorangan di Ponpes Al-Zaytun.
Kontroversi di Ponpes Al-Zaytun pun membuat sejumlah pihak mendesak agar ponpes tersebut diselidiki.
Di Bareskrim, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang.
Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji Gumilang dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Polri mengatakan kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki. (*)
Sumber: Kompas.com
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|