Breaking News:

Ijazah Jokowi

Tantang Jokowi Datang ke Pengadilan, Roy Suryo Cs Tak Mau Jalur Damai: Tak Butuh Mediasi!

Pihak Roy Suryo cs menemukan keanehan dalam wacana damai dalam kasus ijazah Jokowi dari Faizal Assegaf dan Jimly Asshiddiqie.

Penulis: Amir M
Editor: Amir M
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo saat menemui wartawan usai melakukan pertemuan dengan pihak rektorat dan pihak Fakuktas Kehutanan UGM, Selasa (15/4/2025), terkait dengan ijazah Joko Widodo. Roy Suryo cs bersikukuh tidak ingin menempuh jalur damai hingga menyebut Jokowi sebagai pihak yang palsu dan jahat. 

Seperti diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi pada Jumat, 7 November 2025.

Selain Roy Suryo, ada tujuh orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Para tersangka tersebut diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.

Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Namun, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma menghadapi ancaman pidana lebih berat.

Dalam penetapan tersangka ini, polisi diketahui tidak menyertakan bukti ijazah asli Jokowi.

Roy Suryo menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) lalu.

Ia diperiksa bersama dua tersangka lain, yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar dan Dokter Tifa, selama kurang lebih sembilan jam.

Saat ini, Roy Suryo dan tujuh rekannya dicekal ke luar negeri dan wajib melapor seminggu sekali ke Polda Metro Jaya.

Namun status mereka bukan tahanan kota.

Mereka masih bisa ke luar kota selama tetap melapor.

Pemeriksaan kedua dilakukan pada Kamis (20/11/2025).

Adapun, penetapan tersangka Roy Suryo Cs tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa.

Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.

(TribunTrends.com/ Amr)

Halaman 2/2
Tags:
JokowiJoko WidodoRoy SuryoRismon SianiparDokter Tifa
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved