Ijazah Jokowi
Tantang Jokowi Datang ke Pengadilan, Roy Suryo Cs Tak Mau Jalur Damai: Tak Butuh Mediasi!
Pihak Roy Suryo cs menemukan keanehan dalam wacana damai dalam kasus ijazah Jokowi dari Faizal Assegaf dan Jimly Asshiddiqie.
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo cs menolak wacana damai dalam kasus tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi.
- Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, mengkritik usulan mediasi dari beberapa tokoh dan menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan di pengadilan.
- Mereka menyatakan akan melanjutkan perkara ini hingga tuntas karena merasa mewakili aspirasi publik.
TRIBUNTRENDS.COM - Muncul narasi damai dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Wisoso atau Jokowi, Roy Suryo cs tegas menolak.
Tokoh seperti Faizal Assegaf dan Jimly Asshiddiqie mengemuka dengan usulan perdamaian.
Mengetahui hal tersebut, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin tak tinggal diam.
Ia menekankan agar publik tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku memiliki kepentingan atau kapasitas tertentu tersebut.
"Hari ini di kasus pidana yang saudara Joko Widodo sendiri melaporkan, maka saudara Joko Widodo harus masuk ke pengadilan.
Jadi, jangan kemudian membangun narasi untuk mediasi di kasus pidana," kata Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya pada Kamis (20/11/2025), dikutip dari KOMPAS.com pada Jumat (21/11/2025).
Ahmad Khozinudin menemukan keanehan dalam wacana damai dari Faizal Assegaf dan Jimly Asshiddiqie.
“Sebagai tokoh, mereka seharusnya memahami bahwa dalam perkara hukum, semua harus dilalui dengan prosedur yang jelas dan bukan dengan upaya mediasi yang tidak jelas arahnya,” ungkap Ahmad Khozinudin.
Menurut Ahmad Khozinudin, yang dirugikan Jokowi bukan hanya Roy Suryo cs, namun juga seluruh rakyat Indonesia, sehingga opsi damai tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
“Yang ditipu bukan hanya Roy Suryo atau akademisi lain, tetapi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ahmad Khozinudin.
Bagi Roy Suryo cs, opsi damai merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik, sehingga melanjutkan proses hukum adalah langkah yang harus diambil.
“Jalan satu-satunya adalah terus maju ke pengadilan, karena tuntutan ini adalah perjuangan untuk keadilan masyarakat,” tegas Ahmad Khozinudin.
“Kami tidak terikat pada manuver pihak mana pun. Ini adalah perjuangan nyata untuk keadilan,” sambungnya.
Kebulatan tekad ini dimiliki Roy Suryo cs serta tim advokasinya karena merasa berada di pihak yang benar.
Pihaknya bahkan tak segan menyebut Jokowi sebagai pihak yang palsu dan jahat.
“Tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada kompromi antara haq dan batil,” papar Ahmad Khozinudin.
Keteguhan pihak Roy Suryo cs ini tidak lepas dari besarnya aspirasi rakyat Indonesia yang mereka terima.
Mereka telah berniat menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Baca juga: Jokowi Tampil Tanpa Sepatu, Kondisi Kaki Ayah Wapres Gibran Jadi Sorotan, Tidak Sehat?
Roy Suryo Cs ditetapkan tersangka
Seperti diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi pada Jumat, 7 November 2025.
Selain Roy Suryo, ada tujuh orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Para tersangka tersebut diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.
Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Namun, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma menghadapi ancaman pidana lebih berat.
Dalam penetapan tersangka ini, polisi diketahui tidak menyertakan bukti ijazah asli Jokowi.
Roy Suryo menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) lalu.
Ia diperiksa bersama dua tersangka lain, yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar dan Dokter Tifa, selama kurang lebih sembilan jam.
Saat ini, Roy Suryo dan tujuh rekannya dicekal ke luar negeri dan wajib melapor seminggu sekali ke Polda Metro Jaya.
Namun status mereka bukan tahanan kota.
Mereka masih bisa ke luar kota selama tetap melapor.
Pemeriksaan kedua dilakukan pada Kamis (20/11/2025).
Adapun, penetapan tersangka Roy Suryo Cs tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa.
Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.
(TribunTrends.com/ Amr)
Sumber: TribunTrends.com
| Tantang Jokowi Datang ke Pengadilan, Roy Suryo Cs Tak Mau Jalur Damai: Tak Butuh Mediasi! |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Pilih Dipenjara daripada Damai dengan Jokowi: Tidak Ada Kompromi Antara Haq dan Batil! |
|
|---|
| Firdaus Oiwobo Sindir Senyum Roy Suryo Cs: Kebahagiaan Semu, Mereka Tak Lama Lagi Akan Ditahan! |
|
|---|
| Tegang 9 Jam Berakhir! Roy Suryo Cs Lolos dari Sel Tahanan, Disambut Emak-emak dengan Takbir |
|
|---|
| Tantang Polisi! Roy Suryo Cs Sebut Penetapan Tersangka Ijazah Jokowi Zalim & Sepihak, Tuntut Polri! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/POLEMIK-IJAZAH-JOKOWI-Roy-Suryo-saat-menemui-di-Fakuktas-Kehutanan-UGM-Selasa-1542025.jpg)