Breaking News:

Kematian Dosen Untag

AKBP Basuki Ditahan 20 Hari di Sel Khusus, Langgar Kode Etik Tinggal Satu Atap dengan Dosen Untag

AKBP Basuki ditahan 20 hari di sel khusus setelah terbukti tinggal satu atap dengan dosen Untag berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/PoldaJateng
DOSEN UNTAG MENINGGAL - Bidpropam Polda Jateng menjatuhkan sanksi penempatan khusus selama 20 hari kepada AKBP Basuki setelah terbukti tinggal satu atap dengan dosen Untag berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah. 

Ringkasan Berita:
  • AKBP Basuki Ditahan 20 Hari karena Pelanggaran Kode Etik
  • Kematian DLL Memicu Sorotan Publik dan Pemeriksaan Ketat
  • Basuki Membantah Hubungan Asmara dan Klaim Hanya Mendampingi

 

TRIBUNTRENDS.COM - Dalam beberapa hari terakhir, atmosfer Kota Semarang dipenuhi gejolak. Sorotan publik tertuju pada satu titik panas yang menggabungkan dunia penegakan hukum, persoalan moral, dan tragedi yang merenggut nyawa seorang dosen muda.

Di tengah tekanan opini yang mendidih ini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah mengambil langkah tegas langkah yang menandai betapa seriusnya pelanggaran yang terjadi.

Pelanggaran Etika yang Menggemparkan

Bidpropam Polda Jawa Tengah resmi menahan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki selama 20 hari.

Sanksi berupa penempatan khusus (patsus) itu dijatuhkan setelah Basuki terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yakni tinggal satu atap bersama seorang perempuan berinisial DLL (35) tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.

Baca juga: Jejak Terakhir Dwinanda Dosen Untag! Sering Keluar Masuk Hotel Sebelum Ditemukan Tewas Secara Tragis

Perempuan berinisial DLL tersebut bukan sosok biasa. Ia adalah seorang dosen muda di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, yang kemudian ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, pada Senin (17/11/2025). 

Temuan itu sontak mengirim gelombang duka sekaligus kecurigaan di kalangan keluarga, mahasiswa, dan masyarakat luas.

Proses Penindakan yang Ketat

“AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” ujar Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Kamis (20/11/2025).

Keputusan ini tidak diambil secara terburu-buru. Sanksi dijatuhkan setelah penyidik Propam menggelar pemeriksaan menyeluruh, dipimpin Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) AKBP Hendry Ibnu Indarto.

Gelar perkara pada Rabu (19/11/2025) itu turut diawasi oleh jajaran internal Inspektorat Pengawasan Daerah, Biro SDM, hingga Bidang Hukum.

Hasilnya jelas: AKBP Basuki terbukti melanggar kode etik karena tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah.

DOSEN UNTAG MENINGGAL - Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Proses penahanan dilakukan selepas AKBP Basuki terbukti melanggar kode etik berupa tinggal seatap bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah.
DOSEN UNTAG MENINGGAL - Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Proses penahanan dilakukan selepas AKBP Basuki terbukti melanggar kode etik berupa tinggal seatap bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah. (Polda Jateng)

Saiful menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk komitmen penuh Propam untuk menjaga integritas proses pemeriksaan objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Halaman 1/2
Tags:
AKBP BasukiDwinanda Linchia LevidosenUntagUniversitas 17 Agustus 1945
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved