Breaking News:

Kematian Dosen Untag

Skandal Jabatan Mentereng! AKBP Basuki Terbukti Kumpul Kebo dengan Dosen Untag yang Tewas di Hotel

AKBP Basuki resmi ditahan 20 hari oleh Propam karena pelanggaran kode etik, terbukti tinggal satu atap dengan DLL tanpa ikatan pernikahan

|
Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/Istimewa
DOSEN UNTAG MENINGGAL - AKBP Basuki (56) ditahan 20 hari, terbukti langgar kode etik karena terbukti tinggal satu atap dengan Dwinanda dosen Untag. 

Ringkasan Berita:
  • AKBP Basuki resmi ditahan 20 hari oleh Propam karena pelanggaran kode etik
  • Basuki adalah saksi utama dalam kematian dosen Untag DLL yang ditemukan tewas tanpa busana
  • Polda Jateng tarik kasus ke tingkat provinsi untuk selidiki kemungkinan pidana

 

TRIBUNTRENDS.COM - Aroma misteri yang menyelimuti kematian dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang kembali menguat.

Di tengah penyelidikan yang masih berjalan, kini langkah tegas diambil oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah. 

Seorang perwira menengah yang namanya sejak awal kasus disorot publik AKBP Basuki ditahan setelah ditemukan melakukan pelanggaran etik berat.

Peristiwa ini sekaligus menjadi babak baru dalam kasus kematian DLL (35), dosen muda yang ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel di kawasan Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11/2025).

Kejanggalan demi kejanggalan yang sebelumnya mengemuka kini kian mendapat perhatian besar, baik dari keluarga korban maupun masyarakat luas.

Baca juga: Hasil Autopsi Dosen Untag Bocor! Korban Tewas Akibat Jantung Pecah Setelah Aktivitas Berlebihan

Tersandung Pelanggaran Etik: AKBP Basuki Dipatsus 20 Hari

Bidpropam Polda Jateng memutuskan menahan AKBP Basuki dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, setelah penyidik menemukan bukti pelanggaran kode etik berupa tinggal satu atap bersama seorang perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah perempuan itu adalah DLL, dosen yang kini telah tiada.

“AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” ujar Kombes Pol Saiful Anwar, Kabid Propam Polda Jateng, lewat keterangan tertulis yang diterima Tribun pada Kamis (20/11/2025).

Langkah penahanan ini diambil setelah gelar perkara yang dipimpin Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).

Proses tersebut turut melibatkan pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM, serta Bidang Hukum Polda.

Hasil gelar perkara menyimpulkan secara tegas: AKBP Basuki melanggar kode etik karena tinggal bersama DLL tanpa ikatan pernikahan.

DOSEN UNTAG MENINGGAL - Dosen muda Untag yakni Dwinanda Linchia Levi (35) meninggal di hotel, AKBP Basuki (56) yang tinggal bersama korban ditahan 20 hari.
DOSEN UNTAG MENINGGAL - Dosen muda Untag yakni Dwinanda Linchia Levi (35) meninggal di hotel, AKBP Basuki (56) yang tinggal bersama korban ditahan 20 hari. (Kolase TribunTrends/Istimewa)

Komitmen Penegakan Disiplin: Tidak Ada Kekebalan Pangkat

Kombes Saiful menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen Propam untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

“Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Halaman 1/3
Tags:
AKBP BasukiDwinanda Linchia LeviUntagdosenUniversitas 17 Agustus 1945
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved