Breaking News:

Ijazah Jokowi

Tantang Jokowi Datang ke Pengadilan, Roy Suryo Cs Tak Mau Jalur Damai: Tak Butuh Mediasi!

Pihak Roy Suryo cs menemukan keanehan dalam wacana damai dalam kasus ijazah Jokowi dari Faizal Assegaf dan Jimly Asshiddiqie.

Penulis: Amir M
Editor: Amir M
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo saat menemui wartawan usai melakukan pertemuan dengan pihak rektorat dan pihak Fakuktas Kehutanan UGM, Selasa (15/4/2025), terkait dengan ijazah Joko Widodo. Roy Suryo cs bersikukuh tidak ingin menempuh jalur damai hingga menyebut Jokowi sebagai pihak yang palsu dan jahat. 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo cs menolak wacana damai dalam kasus tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi
  • Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, mengkritik usulan mediasi dari beberapa tokoh dan menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan di pengadilan. 
  • Mereka menyatakan akan melanjutkan perkara ini hingga tuntas karena merasa mewakili aspirasi publik.

TRIBUNTRENDS.COM - Muncul narasi damai dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Wisoso atau Jokowi, Roy Suryo cs tegas menolak.

Tokoh seperti Faizal Assegaf dan Jimly Asshiddiqie mengemuka dengan usulan perdamaian.

Mengetahui hal tersebut, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin tak tinggal diam.

Ia menekankan agar publik tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku memiliki kepentingan atau kapasitas tertentu tersebut.

"Hari ini di kasus pidana yang saudara Joko Widodo sendiri melaporkan, maka saudara Joko Widodo harus masuk ke pengadilan.

Jadi, jangan kemudian membangun narasi untuk mediasi di kasus pidana," kata Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya pada Kamis (20/11/2025), dikutip dari KOMPAS.com pada Jumat (21/11/2025).

Ahmad Khozinudin menemukan keanehan dalam wacana damai dari Faizal Assegaf dan Jimly Asshiddiqie.

“Sebagai tokoh, mereka seharusnya memahami bahwa dalam perkara hukum, semua harus dilalui dengan prosedur yang jelas dan bukan dengan upaya mediasi yang tidak jelas arahnya,” ungkap Ahmad Khozinudin.

Menurut Ahmad Khozinudin, yang dirugikan Jokowi bukan hanya Roy Suryo cs, namun juga seluruh rakyat Indonesia, sehingga opsi damai tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

“Yang ditipu bukan hanya Roy Suryo atau akademisi lain, tetapi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ahmad Khozinudin.

Bagi Roy Suryo cs, opsi damai merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik, sehingga melanjutkan proses hukum adalah langkah yang harus diambil.

“Jalan satu-satunya adalah terus maju ke pengadilan, karena tuntutan ini adalah perjuangan untuk keadilan masyarakat,” tegas Ahmad Khozinudin.

“Kami tidak terikat pada manuver pihak mana pun. Ini adalah perjuangan nyata untuk keadilan,” sambungnya.

Kebulatan tekad ini dimiliki Roy Suryo cs serta tim advokasinya karena merasa berada di pihak yang benar.

Pihaknya bahkan tak segan menyebut Jokowi sebagai pihak yang palsu dan jahat.

“Tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada kompromi antara haq dan batil,” papar Ahmad Khozinudin.

Keteguhan pihak Roy Suryo cs ini tidak lepas dari besarnya aspirasi rakyat Indonesia yang mereka terima.

Mereka telah berniat menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Baca juga: Jokowi Tampil Tanpa Sepatu, Kondisi Kaki Ayah Wapres Gibran Jadi Sorotan, Tidak Sehat?

 

KASUS IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo memberikan keterangan terkait pemeriksaan atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025) (kiri) dan Jokowi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025) (kanan).
KASUS IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo memberikan keterangan terkait pemeriksaan atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025) (kiri) dan Jokowi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025) (kanan). (Tribunnews.com/Reynas Abdila/Jeprima)

Roy Suryo Cs ditetapkan tersangka

Halaman 1/2
Tags:
JokowiJoko WidodoRoy SuryoRismon SianiparDokter Tifa
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved