Breaking News:

Ijazah Jokowi

Tantang Polisi! Roy Suryo Cs Sebut Penetapan Tersangka Ijazah Jokowi Zalim & Sepihak, Tuntut Polri!

Roy Suryo Cs ancam tuntut Polri Rp126 triliun, mereka menilai penetapan status tersangka dilakukan secara sepihak dan tanpa bukti yang relevan.

Editor: jonisetiawan
Tribunnews.com/Reynas Abdila/Jeprima
DRAMA IJAZAH JOKOWI - Kata Roy Suryo usai diperiksa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Kamis (13/11/2025). Roy Suryo Cs menilai penetapan status tersangka dilakukan secara sepihak dan tanpa bukti yang relevan. 

Ringkasan Berita:
  • Pengacara Ahmad Khozinudin menyebut Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka tanpa bukti relevan
  • Roy Suryo Cs yakin tidak akan ditahan, membandingkan dengan kasus Firli Bahuri dan Silvester Matutina
  • Rismon Sianipar mengaitkan percepatan kasus ini dengan aktivitas timnya mengumpulkan data pendidikan Gibran Rakabuming

 

TRIBUNTRENDS.COM - Pakar telematika Roy Suryo bersama dua ahli, yaitu Rismon Sianipar ahli digital forensik dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah Presiden Joko Widodo palsu.

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Tidak Relevan

Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, menilai penetapan status tersangka terhadap tiga kliennya dilakukan secara sepihak dan tanpa bukti yang relevan.

Ia menyoroti bahwa hingga kini, ijazah asli Presiden Jokowi belum pernah ditunjukkan ke publik, padahal hal itu menjadi pokok perkara dalam tudingan yang menyeret kliennya.

Baca juga: Tak Kapok Jadi Tersangka Ijazah Jokowi, Roy Suryo Kini Serang Polisi, Sebut Ada Pembohongan Publik

“Hari ini kami memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya yang telah secara sepihak dan zalim menetapkan klien kami sebagai tersangka, padahal banyak bukti yang tidak relevan dengan tuduhan tersebut,” kata Ahmad Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Ia juga mempertanyakan validitas ribuan berkas bukti dan puluhan saksi yang disebut telah diperiksa penyidik.

“Meskipun mereka mengklaim memiliki 700 bukti, memeriksa 130 saksi dan 22 ahli, itu tidak serta-merta membuktikan bahwa klien kami melakukan pencemaran atau fitnah.

Kalau tidak relevan, maka semuanya tidak bernilai. Yang kami tunggu hanya satu bukti, yakni ijazah Saudara Joko Widodo yang sampai hari ini belum pernah ditunjukkan,” tegasnya.

Dituding Langgar Asas Praduga Tak Bersalah

Khozinudin juga mengkritik langkah penyidik yang secara terbuka menyebut nama kliennya dalam surat panggilan sebagai tersangka.

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah.

“Kalau media yang menyebut nama, itu wajar. Tapi kalau aparat penegak hukum yang melakukannya, itu pelanggaran asas hukum,” ucapnya.

Ia menilai proses hukum yang berjalan terlalu cepat dan sarat muatan politik.

Halaman 1/3
Tags:
Roy SuryoijazahJokowiPolri
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved