Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs Pilih Dipenjara daripada Damai dengan Jokowi: Tidak Ada Kompromi Antara Haq dan Batil!
Roy Suryo cs bersikukuh tidak ingin menempuh jalur damai hingga menyebut Jokowi sebagai pihak yang palsu dan jahat.
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo dan tim hukumnya menolak jalan damai dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi karena merasa berada di pihak yang benar.
- Mereka menegaskan akan menuntaskan kasus tersebut sampai tuntas dan menolak ajakan perdamaian dari pihak mana pun.
- Kuasa hukum Roy Suryo juga menekankan bahwa karena laporan pidana dibuat oleh Jokowi, proses hukum harus berjalan di pengadilan tanpa upaya mediasi.
TRIBUNTRENDS.COM - Roy Suryo cs bersikukuh tidak ingin menempuh jalur damai dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Wisoso atau Jokowi.
Kebulatan tekad itu dimiliki Roy Suryo cs serta tim advokasinya karena merasa berada di pihak yang benar.
Pihaknya bahkan tak segan menyebut Jokowi sebagai pihak yang palsu dan jahat.
“Tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada kompromi antara haq dan batil,” ujar kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya pada Kamis (20/11/2025), dikutip dari KOMPAS.com pada Jumat (21/11/2025).
Keteguhan pihak Roy Suryo cs ini tidak lepas dari besarnya aspirasi rakyat Indonesia yang mereka terima.
Mereka telah berniat menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Ahmad Khozinudin juga menyinggung Faisal Assegaf dan Prof. Jimly Asshiddiqie yang menyuarakan gagasan perdamaian terkait kasus ini.
Ia menekankan agar publik tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku memiliki kepentingan atau kapasitas tertentu tersebut.
"Hari ini di kasus pidana yang saudara Joko Widodo sendiri melaporkan, maka saudara Joko Widodo harus masuk ke pengadilan.
Jadi, jangan kemudian membangun narasi untuk mediasi di kasus pidana," pungkas Ahmad Khozinudin.
Baca juga: Sering Dipotong Roy Suryo, Penasihat Kapolri Murka: Jangan Sok-sokan! Karni Ilyas Melerai: Cukup!
Roy Suryo Cs ditetapkan tersangka
Seperti diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi pada Jumat, 7 November 2025.
Selain Roy Suryo, ada tujuh orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Para tersangka tersebut diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.
Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Namun, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma menghadapi ancaman pidana lebih berat.
Dalam penetapan tersangka ini, polisi diketahui tidak menyertakan bukti ijazah asli Jokowi.
Sumber: TribunTrends.com
| Roy Suryo Cs Pilih Dipenjara daripada Damai dengan Jokowi: Tidak Ada Kompromi Antara Haq dan Batil! |
|
|---|
| Firdaus Oiwobo Sindir Senyum Roy Suryo Cs: Kebahagiaan Semu, Mereka Tak Lama Lagi Akan Ditahan! |
|
|---|
| Tegang 9 Jam Berakhir! Roy Suryo Cs Lolos dari Sel Tahanan, Disambut Emak-emak dengan Takbir |
|
|---|
| Tantang Polisi! Roy Suryo Cs Sebut Penetapan Tersangka Ijazah Jokowi Zalim & Sepihak, Tuntut Polri! |
|
|---|
| Ancaman Rismon Sianipar Jika Tak Terbukti Memanipulasi Ijazah Jokowi: Tuntut Polisi Rp126 Triliun! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/IJAZAH-JOKOWI-Roy-Suryo-enggan-berhenti-meski-Jokowi-tunjukkan-ijazah-dari-UGM.jpg)