Breaking News:

Drama Keraton Surakarta

KGPH Purboyo Dinilai Belum Sah Jadi Raja PB XIV, Surat Wasiat PB XIII Diragukan: Harus Diverifikasi

Penobatan KGBH Purboyo menjadi raja Keraton Surakarta dinilai belum sah menjadi Pakubuwono XIV, selain itu wasiat Pakubuwono XIII diragukan

Kolase TribunTrends/Instagram Keraton Surakarta
DRAMA KERATON SOLO - Penobatan KGPH Purboyo sebagai raja Keraton Solo PB XIV dalam acara jumenengan, Sabtu (15/11/2025) dinilai tidak sah. 

Di tengah polemik suksesi, BRM Nugroho menekankan bahwa persoalan ini bukan konflik antara trah PB XII dan trah PB XIII.

Ia menilai bahwa kepemimpinan Keraton Surakarta merupakan urusan seluruh dinasti Mataram Islam Surakarta, sehingga tidak boleh dimonopoli oleh satu kelompok saja.

"Keluarga inti Karaton Surakarta bukan hanya Trah PB XIII."

"Keluarga inti karaton adalah seluruh trah dinasti Mataram Islam Surakarta dari PB II hingga PB XIII."

"Semuanya memiliki hak adat dan tanggung jawab dalam menentukan estafet kepemimpinan,” ujarnya.

Untuk menghindari perpecahan dan menjaga keharmonisan di internal keraton, ia menyerukan agar seluruh trah mengikuti mekanisme adat dengan menyelenggarakan musyawarah besar PB II–PB XIII.

Musyawarah itu harus melibatkan lembaga adat, para sesepuh, serta seluruh sentono dalem guna menentukan pemimpin yang benar-benar sah menurut tradisi.

"Legitimasi tertinggi dalam suksesi Karaton Surakarta lahir dari musyawarah besar, bukan klaim sepihak."

"Hanya dengan cara itu karaton bisa maju dan bermartabat," katanya.

(TribunTrends.com/TribunBanyumas)

Halaman 2/2
Tags:
KGPH PurboyoPakubuwono XIIIKeraton Surakarta
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved