Breaking News:

Kematian Dosen Untag

Hubungan Gelap 5 Tahun Terungkap! AKBP Basuki Ngaku Kumpul Kebo dengan Dosen Untag Sejak Pandemi

AKBP Basuki mengaku menjalin hubungan asmara dengan dosen Untag sejak tahun 2020, bahkan tinggal satu rumah meski tidak memiliki ikatan sah

Editor: jonisetiawan
TribunnewsBogor.com
DOSEN UNTAG MENINGGAL - Dosen Semarang Dwinanda Linchia Levi (KIRI). AKBP Basuki (KANAN). Bidpropam menahan AKBP Basuki sejak 19 November hingga 8 Desember 2025. Ia dinyatakan melanggar kode etik karena sudah berkeluarga tetapi tinggal bersama wanita lain tanpa pernikahan sah. 

Ringkasan Berita:
  • AKBP Basuki mengaku sudah tinggal serumah dengan DLL dosen Untag selama 5 tahun
  • Basuki ditahan 20 hari karena melakukan pelanggaran etik berat
  • AKBP Basuki menjadi saksi kunci dalam kematian DLL

 

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus kematian dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35) semakin menyeruak dengan fakta-fakta baru yang mengejutkan publik.

Di tengah penyelidikan mendalam yang dilakukan kepolisian, sebuah pengakuan penting dari Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki akhirnya membuka tabir hubungan gelap yang telah terjalin selama bertahun-tahun.

Lima Tahun Hidup Bersama Tanpa Ikatan Suami Istri

AKBP Basuki, sosok polisi yang kini menjadi pusat perhatian dalam kasus ini, akhirnya mengakui bahwa dirinya telah menjalani hubungan asmara non-resmi dengan korban sejak tahun 2020 masa ketika pandemi Covid-19 melanda dan aktivitas masyarakat sangat terbatas.

Baca juga: Pakaian Terakhir Dosen Untag Sebelum Tewas Tanpa Busana, AKBP Basuki Kenang Aktivitas Terakhir

Meski tidak terikat pernikahan sah, nama DLL ternyata telah dicantumkan dalam Kartu Keluarga (KK) Basuki dengan status family lain, berdampingan dengan nama istri sah dan satu anaknya. 

Fakta ini membuat publik terpukul dan keluarga korban semakin heran atas konstruksi hubungan yang selama ini dirahasiakan dari banyak pihak.

Pengakuan yang Disampaikan di Hadapan Penyidik Propam

Pengakuan AKBP Basuki muncul saat ia menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan hal tersebut.

“Iya, mereka memang memiliki hubungan asmara dan tinggal satu rumah.

Ini sesuai keterangan AKBP B saat pemeriksaan Propam,” ujar Artanto di Mapolda Jateng, Kamis (20/11/2025).

DOSEN UNTAG MENINGGAL - Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Proses penahanan dilakukan selepas AKBP Basuki terbukti melanggar kode etik berupa tinggal seatap bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah.
DOSEN UNTAG MENINGGAL - Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Proses penahanan dilakukan selepas AKBP Basuki terbukti melanggar kode etik berupa tinggal seatap bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah. (Polda Jateng)

Sanksi Internal: Penahanan 20 Hari atas Pelanggaran Kesusilaan Berat

Atas pengakuannya, Bidpropam menjatuhkan sanksi penahanan selama 20 hari, mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Langkah ini diambil karena Basuki yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng telah melakukan pelanggaran berat berkaitan dengan kode etik kepolisian.

Halaman 1/3
Tags:
AKBP BasukiDwinanda Linchia LevidosenUntagpandemi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved