Breaking News:

Kematian Dosen Untag

Pelanggaran AKBP Basuki Terbukti: Tinggal Serumah dengan Dosen Untag yang Tewas Tanpa Ikatan Sah

AKBP Basuki ditahan selama 20 hari karena terbukti tinggal satu atap dengan dosen Untag bernama Levi tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Editor: jonisetiawan
Istimewa
KEMATIAN DOSEN SEMARANG - 

Ringkasan Berita:
  • AKBP Basuki dikenai sanksi penempatan khusus selama 20 hari karena terbukti tinggal satu atap dengan dosen muda DLL tanpa ikatan pernikahan
  • DLL ditemukan tewas tanpa busana di kamar kostel, sementara Basuki menjadi saksi utama
  • Ratusan mahasiswa mendatangi Polda Jateng menuntut kejelasan kasus kematian dosen mereka

 

TRIBUNTRENDS.COM - Gelombang kehebohan menggulung kota Semarang sejak kabar mengenai kematian seorang dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) mencuat ke publik.

Berbagai pertanyaan, kecurigaan, hingga kemarahan mahasiswa dan keluarga mengarah pada satu nama: AKBP Basuki

Seiring meningkatnya sorotan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah akhirnya mengambil langkah drastis yang memperlihatkan betapa seriusnya situasi yang tengah berlangsung.

Baca juga: Jejak Terakhir Dwinanda Dosen Untag! Sering Keluar Masuk Hotel Sebelum Ditemukan Tewas Secara Tragis

Langkah Tegas Propam: Penahanan 20 Hari

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menahan AKBP Basuki selama 20 hari.

Penempatan khusus atau patsus tersebut diberlakukan setelah ia dinyatakan melanggar kode etik karena tinggal satu atap bersama seorang perempuan berinisial DLL (35) meski tanpa memiliki ikatan perkawinan yang sah.

DLL sendiri adalah seorang dosen muda Untag Semarang yang ditemukan tewas dalam kondisi tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel (kostel) di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang pada Senin (17/11/2025).

Temuan tersebut memicu perhatian luar biasa dari publik, terlebih ketika keterlibatan Basuki mulai menyeruak dalam rangkaian peristiwa itu.

DOSEN UNTAG MENINGGAL - Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Proses penahanan dilakukan selepas AKBP Basuki terbukti melanggar kode etik berupa tinggal seatap bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah.
DOSEN UNTAG MENINGGAL - Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Proses penahanan dilakukan selepas AKBP Basuki terbukti melanggar kode etik berupa tinggal seatap bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah. (Polda Jateng)

Proses Gelar Perkara yang Diperketat

“Kami menjatuhkan sanksi patsus selama 20 hari, dihitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025, karena AKBP B melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” ujar Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Kamis (20/11/2025).

Sanksi ini dijatuhkan setelah Propam menggelar pemeriksaan lengkap yang dipimpin Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) AKBP Hendry Ibnu Indarto pada Rabu (19/11/2025).

Pengawasan dilakukan secara ketat dengan melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM), hingga Bidang Hukum (Bidkum).

Baca juga: Hasil Autopsi Dosen Untag Bocor! Korban Tewas Akibat Jantung Pecah Setelah Aktivitas Berlebihan

Hasil gelar perkara menyimpulkan satu hal yang tak terbantahkan: AKBP Basuki tinggal bersama perempuan berinisial DLL tanpa adanya hubungan perkawinan yang sah, sebuah pelanggaran etik yang tidak dapat ditoleransi.

Saiful menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan upaya tegas menjaga objektivitas dan profesionalisme.

Halaman 1/3
Tags:
AKBP BasukiUntagDwinanda Linchia LeviUniversitas 17 Agustus 1945
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved