Breaking News:

Kematian Dosen Untag

Kematian Dosen Untag Semarang: AKBP Basuki Jalani Patsus, Polisi "Langkah Awal Proses Pemeriksaan"

Kematian Dosen Universitas 17 Agustus Semarang, AKBP Basuki menjalani penempatan khusus demi proses pemeriksaan dapat berjalan secara transparan

TribunBogor.com
KEMATIAN DOSEN UNTAG - Kematian Dosen Universitas 17 Agustus Semarang, AKBP Basuki menjalani penempatan khusus demi proses pemeriksaan dapat berjalan secara transparan 

Ringkasan Berita:
  • Kematian dosen Universitas 17 Agustus Semarang membuat AKBP Basuki harus menjalani penempatan khusus. 
  • Langkah ini dilakukan agar proses pemeriksaan bisa berjalan lebih transparan. 
  • Kebijakan tersebut juga bertujuan menghindari potensi konflik kepentingan selama penyelidikan berlangsung.

TRIBUNTRENDS.COM - AKBP Basuki resmi dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) setelah namanya terseret dalam kasus meninggalnya dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35).

Dosen tersebut ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar kos-hotel (kostel) di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

Basuki tercatat sebagai pihak pertama yang melaporkan kematian dosen tersebut kepada aparat.

Baca juga: Imbas Kasus Tewasnya Dosen Untang Semarang, AKBP Basuki Jalani Patsus, Kini Terungkap Penyebabnya

Ia diketahui bertugas di Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah dan memegang posisi strategis sebagai kepala subdirektorat pada bagian pengendalian massa.

Melalui serangkaian pemeriksaan internal, Basuki kemudian dinyatakan melanggar kode etik Polri karena tinggal satu atap dengan DLL meski tidak terikat hubungan perkawinan.

KEMATIAN DOSEN SEMARANG - Sebelum dosen Untag Semarang ditemukan tewas tanpa busana, terungkap tindakan terakhir yang dilakukan AKBP Basuki kepada korban.
KEMATIAN DOSEN SEMARANG - Sebelum dosen Untag Semarang ditemukan tewas tanpa busana, terungkap tindakan terakhir yang dilakukan AKBP Basuki kepada korban. (Istimewa)

Atas pelanggaran tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi penempatan khusus selama 20 hari.

Penetapan sanksi dilakukan setelah penyidik Propam menggelar pemeriksaan perkara yang dipimpin Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng, AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).

Gelar perkara itu juga melibatkan unsur pengawasan internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro SDM, serta Bidang Hukum (Bidkum).

"AKBP Basuki dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, Kamis (20/11/2025), dilansir TribunJateng.com.

Saiful menekankan bahwa keputusan tersebut merupakan bukti komitmen Propam dalam menegakkan kedisiplinan dan memastikan seluruh proses pemeriksaan berlangsung objektif serta terukur.

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Keluarga Ungkap Kejanggalan

Polisi sempat mengungkapkan penyebab kematian DLL diduga karena sakit.

Hal ini berdasarkan catatan medis korban yang berobat ke Rumah Sakit Telogorejo Semarang selama dua hari berturut-turut sebelum meninggal dunia.

Namun, keluarga DLL menilai kematian korban penuh kejanggalan.

Sebab, korban meninggal dalam kondisi telanjang di sebuah hotel.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Tags:
dosenUntag SemarangAKBP Basuki
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved