Kematian Dosen Untag
Imbas Kasus Tewasnya Dosen Untang Semarang, AKBP Basuki Jalani Patsus, Kini Terungkap Penyebabnya
Imbas kasus tewasnya DLL, dosen Universitas 17 Agustus Semarang, kini AKBP Basuki menjalani penempatan khusus (patsus), terungkap penyebabnya
Editor: Nafis Abdulhakim
Ringkasan Berita:
- Imbas kasus tewasnya DLL, dosen Universitas 17 Agustus Semarang, AKBP Basuki kini menjalani penempatan khusus (patsus).
- Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari proses pendalaman kasus.
- Penyebab penempatan khusus itu pun mulai terungkap.
TRIBUNTRENDS.COM - AKBP Basuki dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) setelah tersandung kasus terkait meninggalnya dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35).
Dosen tersebut ditemukan tewas di sebuah kamar kos-hotel (kostel) di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
AKBP Basuki diketahui sebagai orang pertama yang melaporkan kematian dosen tersebut.
Baca juga: Misteri Kematian Dosen Untag: AKBP Basuki Ungkap Kondisi Terakhir Sebelum Dwinanda Levi Meninggal
Ia merupakan perwira yang berdinas di Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah dengan jabatan strategis sebagai kepala subdirektorat di bagian pengendalian massa.
Setelah dilakukan pemeriksaan, AKBP Basuki dinyatakan melanggar kode etik Polri karena tinggal satu atap bersama DLL tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.
Atas pelanggaran tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi penempatan khusus selama 20 hari.
Keputusan itu diambil setelah penyidik Propam melakukan gelar perkara yang dipimpin Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng, AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).
Proses tersebut juga melibatkan pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro SDM, dan Bidang Hukum (Bidkum).
"AKBP Basuki dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, Kamis (20/11/2025), dilansir TribunJateng.com.
Saiful menegaskan bahwa sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen Propam dalam menegakkan aturan dan memastikan seluruh rangkaian pemeriksaan berjalan objektif serta terukur.
"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pengakuan Keluarga
Polisi sempat mengungkapkan penyebab kematian DLL diduga karena sakit.
Hal ini berdasarkan catatan medis korban yang berobat ke Rumah Sakit Telogorejo Semarang selama dua hari berturut-turut sebelum meninggal dunia.
Namun, keluarga DLL menilai kematian korban penuh kejanggalan.
Sebab, korban meninggal dalam kondisi telanjang di sebuah hotel.
Sumber: Tribunnews.com
| Imbas Kasus Tewasnya Dosen Untang Semarang, AKBP Basuki Jalani Patsus, Kini Terungkap Penyebabnya |
|
|---|
| AKBP Basuki Ditahan 20 Hari di Sel Khusus, Langgar Kode Etik Tinggal Satu Atap dengan Dosen Untag |
|
|---|
| Skandal Jabatan Mentereng! AKBP Basuki Terbukti Kumpul Kebo dengan Dosen Untag yang Tewas di Hotel |
|
|---|
| Riwayat Penyakit Dosen Untag Semarang sebelum Tewas Terungkap, Inafis Tak Temukan Kekerasan: Sakit |
|
|---|
| Nasib AKBP B Jadi Saksi Utama Tewasnya Dosen Untag Semarang, Penyebab Korban Meninggal Terungkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/AKBP-Basuki-setelah-terbukti-tinggal-satu-atap-dengan-dosen-Untag-berinisial-DLL.jpg)