Breaking News:

Drama Keraton Surakarta

KGPH Purboyo Dinilai Belum Sah Jadi Raja PB XIV, Surat Wasiat PB XIII Diragukan: Harus Diverifikasi

Penobatan KGBH Purboyo menjadi raja Keraton Surakarta dinilai belum sah menjadi Pakubuwono XIV, selain itu wasiat Pakubuwono XIII diragukan

Kolase TribunTrends/Instagram Keraton Surakarta
DRAMA KERATON SOLO - Penobatan KGPH Purboyo sebagai raja Keraton Solo PB XIV dalam acara jumenengan, Sabtu (15/11/2025) dinilai tidak sah. 

Ringkasan Berita:
  • Penobatan KGBH Purboyo sebagai raja Keraton Surakarta dinilai belum sah sebagai Pakubuwono XIV. 
  • Sejumlah pihak masih meragukan keabsahan proses pengangkatannya. 
  • Selain itu, wasiat Pakubuwono XIII juga dipertanyakan kebenarannya.

TRIBUNTRENDS.COM - Penobatan KGPH Purboyo sebagai Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat bergelar Pakubuwono (PB) XIV menuai sorotan dan dinilai belum sah secara adat.

Penilaian tersebut muncul karena pengangkatan ini disebut bukan hasil musyawarah besar trah Mataram, melainkan hanya berdasarkan klaim sepihak dari salah satu istri PB XIII beserta sebagian putri-putrinya.

Isu mengenai adanya surat wasiat PB XIII yang konon menunjuk KGPH Purboyo sebagai penerus takhta pun ikut diragukan.

Baca juga: Raja Dipilih Bukan Direbut? Suksesi Keraton: Purbaya Wasiat PB XIII, Hangabehi Dinobatkan Dewan Adat

Keraguan tersebut disampaikan oleh BRM Nugroho Iman Santoso, cucu dari Paku Buwono XI, yang menilai bahwa berbagai keputusan PB XIII mulai dari pengangkatan permaisuri hingga penetapan putra mahkota sering kali dilakukan tanpa melalui musyawarah adat sebagaimana mestinya.

Karena itu, ia menegaskan bahwa setiap dokumen terkait suksesi Keraton Solo harus terlebih dahulu diverifikasi melalui mekanisme adat yang benar.

"Tidak ada suksesi yang sah tanpa pakem adat."

"Dokumen apa pun harus diverifikasi dulu oleh lembaga adat dan seluruh trah PB II hingga PB XII."

"Tidak bisa hanya berdasarkan klaim sepihak,” kata BRM Nugroho, Selasa (18/11/2025).

Ia mengingatkan bahwa kedudukan raja di lingkungan Mataram Islam Surakarta bukanlah kekuasaan absolut.

DRAMA KERATON SOLO - Penobatan KGPH Purboyo sebagai Pakubuwono (PB) XIV pada 15 November 2025 yang semula diiringi gegap-gempita kirab kini berubah menjadi pusat pusaran konflik, penobatan itu kini dinilai tidak sah.
DRAMA KERATON SOLO - Penobatan KGPH Purboyo sebagai Pakubuwono (PB) XIV pada 15 November 2025 yang semula diiringi gegap-gempita kirab kini berubah menjadi pusat pusaran konflik, penobatan itu kini dinilai tidak sah. (Kolase TribunTrends/TribunSolo)

Kepemimpinan dalam tradisi keraton merupakan estafet adat yang diwariskan turun-temurun secara bersama, bukan hak pribadi seseorang atau suatu keluarga.

Karena itu, Karaton Surakarta dipandang sebagai warisan bersama seluruh trah PB II hingga PB XIII.

"Karaton Surakarta merupakan warisan bersama dari seluruh trah PB II hingga PB XIII, bukan milik individu atau keluarga tertentu,” ujarnya.

BRM Nugroho juga menegaskan bahwa semua keputusan besar, terutama terkait suksesi raja, wajib berlandaskan norma adat, norma hukum, nilai keagamaan, serta melalui mekanisme musyawarah trah dan musyawarat adat.

Ia menyoroti kirab yang digelar kubu pendukung KGPH Purboyo pada 15 November 2025, yang menurutnya tidak memiliki nilai adat dan hanya merupakan agenda seremonial semata.

“Kirab tanpa musyawarah adat tidak memiliki legitimasi. Itu hanya bagian dari pencitraan, bukan pengukuhan raja,” katanya.

Halaman 1/2
Tags:
KGPH PurboyoPakubuwono XIIIKeraton Surakarta
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved