Ijazah Jokowi
Tantang Polisi! Roy Suryo Cs Sebut Penetapan Tersangka Ijazah Jokowi Zalim & Sepihak, Tuntut Polri!
Roy Suryo Cs ancam tuntut Polri Rp126 triliun, mereka menilai penetapan status tersangka dilakukan secara sepihak dan tanpa bukti yang relevan.
Editor: jonisetiawan
Ringkasan Berita:
- Pengacara Ahmad Khozinudin menyebut Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka tanpa bukti relevan
- Roy Suryo Cs yakin tidak akan ditahan, membandingkan dengan kasus Firli Bahuri dan Silvester Matutina
- Rismon Sianipar mengaitkan percepatan kasus ini dengan aktivitas timnya mengumpulkan data pendidikan Gibran Rakabuming
TRIBUNTRENDS.COM - Pakar telematika Roy Suryo bersama dua ahli, yaitu Rismon Sianipar ahli digital forensik dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah Presiden Joko Widodo palsu.
Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Tidak Relevan
Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, menilai penetapan status tersangka terhadap tiga kliennya dilakukan secara sepihak dan tanpa bukti yang relevan.
Ia menyoroti bahwa hingga kini, ijazah asli Presiden Jokowi belum pernah ditunjukkan ke publik, padahal hal itu menjadi pokok perkara dalam tudingan yang menyeret kliennya.
Baca juga: Tak Kapok Jadi Tersangka Ijazah Jokowi, Roy Suryo Kini Serang Polisi, Sebut Ada Pembohongan Publik
“Hari ini kami memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya yang telah secara sepihak dan zalim menetapkan klien kami sebagai tersangka, padahal banyak bukti yang tidak relevan dengan tuduhan tersebut,” kata Ahmad Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Ia juga mempertanyakan validitas ribuan berkas bukti dan puluhan saksi yang disebut telah diperiksa penyidik.
“Meskipun mereka mengklaim memiliki 700 bukti, memeriksa 130 saksi dan 22 ahli, itu tidak serta-merta membuktikan bahwa klien kami melakukan pencemaran atau fitnah.
Kalau tidak relevan, maka semuanya tidak bernilai. Yang kami tunggu hanya satu bukti, yakni ijazah Saudara Joko Widodo yang sampai hari ini belum pernah ditunjukkan,” tegasnya.
Dituding Langgar Asas Praduga Tak Bersalah
Khozinudin juga mengkritik langkah penyidik yang secara terbuka menyebut nama kliennya dalam surat panggilan sebagai tersangka.
Menurutnya, hal itu bertentangan dengan asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah.
“Kalau media yang menyebut nama, itu wajar. Tapi kalau aparat penegak hukum yang melakukannya, itu pelanggaran asas hukum,” ucapnya.
Ia menilai proses hukum yang berjalan terlalu cepat dan sarat muatan politik.
“Kami menduga ini bukan proses hukum murni, melainkan ada tangan-tangan kekuasaan. Bahkan sebelum semua terlapor diperiksa, klien kami sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Bandingkan dengan Kasus Firli Bahuri dan Silvester Matutina
Sebagai pembanding, Khozinudin menyinggung sejumlah kasus lain yang disebut tidak ditangani secepat kasus yang menjerat kliennya.
“Firli Bahuri sudah dua tahun lebih berstatus tersangka tapi tidak ditahan. Sylvester Matutina pun tidak pernah ditahan meski perkaranya sudah inkrah,” katanya.
Karena itu, ia yakin Polda Metro Jaya tidak akan menahan kliennya, sebagaimana tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
“Hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan ditahan. Kalau negara ini memang menegakkan hukum secara adil, seharusnya perlakuannya sama,” ucapnya.
Khozinudin juga menyinggung kasus Silvester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), yang disebut tidak pernah ditahan meski divonis bersalah atas perkara serupa.
“Pasal yang dikenakan juga sama, yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan fitnah, tapi yang bersangkutan tidak pernah ditahan,” tambahnya.
Baca juga: Roy Suryo Cs Banjir Kiriman Bunga Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Firdaus Oiwobo: Akhirnya!
Roy Suryo: “Kami Hadir Mewakili Rakyat”
Sementara itu, Roy Suryo menegaskan kehadirannya di Polda Metro bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk perjuangan publik.
“Kami hadir mewakili rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini,” katanya.
Roy menuding rezim sebelumnya melakukan kriminalisasi terhadap sejumlah tokoh, dan berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak mengulanginya.
“Jangan sampai rezim sekarang menambah daftar kriminalisasi seperti yang dulu menimpa Bambang Trimulyono dan Gus Nur,” ujarnya.
Selain itu, Roy juga mengungkap tengah menyiapkan buku berjudul Gibran’s Black Paper, yang disebut berisi temuan terkait dugaan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Buku itu akan mengungkap kebenaran bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA, baik di dalam maupun luar negeri,” kata Roy.
Rismon Sianipar Siap Gugat Polisi Rp126 Triliun
Rekan Roy, Rismon Sianipar, menyatakan siap menjalani pemeriksaan dan membantah tuduhan bahwa dirinya telah merekayasa dokumen digital.
“Kalau itu tidak terbukti, nanti saya berencana menuntut kepolisian sebesar Rp126 triliun, satu tahun anggaran kepolisian,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa analisis yang dilakukannya menggunakan metode digital image processing, bukan rekayasa.
“Jangan sampai ilmu tersebut dianggap ilmu terlarang. Kami hanya memproses citra digital berdasarkan algoritma ilmiah, bukan mengedit,” katanya.
Rismon juga menduga penetapan tersangka berkaitan dengan aktivitas mereka yang tengah menelusuri data pendidikan Gibran.
Ia mengklaim memiliki dokumen dari Kemendikdasmen yang menyebut Gibran hanya menempuh pendidikan hingga kelas 10 di Orchid Park Secondary School, lalu melanjutkan ke jenjang diploma.
“Artinya, Wakil Presiden tidak pernah lulus SMA dan tidak memiliki ijazah SMA,” ungkapnya.
Ia berencana menyebarkan hasil penelitiannya ke publik dalam bentuk buku dan versi digital.
“Kami akan edarkan secara gratis agar masyarakat tahu kebenarannya,” kata Rismon.
***
(TribunTrends/Sebagian artikel diolah dari wartakota)
| Tantang Polisi! Roy Suryo Cs Sebut Penetapan Tersangka Ijazah Jokowi Zalim & Sepihak, Tuntut Polri! |
|
|---|
| Ancaman Rismon Sianipar Jika Tak Terbukti Memanipulasi Ijazah Jokowi: Tuntut Polisi Rp126 Triliun! |
|
|---|
| Didemo di Polda Metro Terkait Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tuding Massa Bayaran: Saya Tahu yang Nyuruh! |
|
|---|
| Diperiksa Terkait Kasus Ijazah Jokowi Kamis, Roy Suryo Singgung Silfester Matutina: Dia Saja Bebas! |
|
|---|
| Tak Kapok Jadi Tersangka Ijazah Jokowi, Roy Suryo Kini Serang Polisi, Sebut Ada Pembohongan Publik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/IJAZAH-JOKOWI-Roy-Suryo-enggan-berhenti-meski-Jokowi-tunjukkan-ijazah-dari-UGM.jpg)