Jaminan Seumur Hidup! Taspen Pastikan Gaji Pensiun PNS Cair Tepat Waktu, Asal Penuhi 2 Syarat Ini
PT Taspen akan melakukan yang terbaik untuk para pensiunan PNS, asalkan dua kewajiban ini dilakukan oleh para pensiunan PNS, maka akan cair.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Misal ada perubahan data diri dan keluarga pensiun, maka segera lakukan jangan ditunda karena akan menghambat pencairan gaji pensiun bulanan.
Penundaan dalam pembaruan data, sekecil apa pun itu, berpotensi besar menghambat kelancaran pencairan gaji pensiun bulanan Anda.
Dengan disiplin menjalankan kedua kewajiban penting tersebut autentikasi dan pembaruan data pensiunan tidak perlu lagi merasa khawatir.
Bila semua persyaratan telah dipenuhi dengan lancar dan tanpa ada masalah data, Taspen memastikan bahwa hak finansial para pensiunan akan segera disalurkan.
Maka, gaji pokok pensiunan PNS dengan besaran sesuai golongannya akan cair tepat waktu ke rekening Anda.
Baca juga: Kabar Gembira Awal Bulan! Pensiunan PNS Golongan IV Banjir Gaji dan Tunjangan November 2025
Gaji pokok pensiunan PNS saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Besaran pensiun pokok tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen dari besaran sebelumnya.
Rincian besaran gaji pokok pensiunan PNS yang akan diterima Bapak/Ibu setiap bulan (sebelum dikenakan potongan iuran) adalah sebagai berikut:
1. Gaji pokok pensiun golongan I sebesar Rp1,7 juta - Rp2,2 juta per bulan.
2. Gaji pokok pensiun golongan II sebesar Rp1,7 juta - Rp3,2 juta per bulan.
3. Gaji pokok pensiun golongan III sebesar Rp1,7 juta - Rp4 juta per bulan.
4. Gaji pokok pensiun golongan IV sebesar Rp1,7 juta - Rp4,9 juta per bulan.
(TribunTrends.com/Darma)
Sumber: TribunTrends.com
| Mantan Pacar Andien Terungkap! Pengalaman Pulang Bonyok Dibahas Bareng Igun, Ini Sosok yang Disorot |
|
|---|
| Kronologi Lengkap Pemecatan Abdul Muis dan Rasnal, Sempat Didatangi Pemuda LSM, Dituduh Pungli |
|
|---|
| Sosok Rasnal, Eks Kepala SMAN 1 Luwu Utara Dipecat usai Bantu Guru Honorer, Ternyata Punya 2 Gelar |
|
|---|
| Sosok Abdul Muis, ASN di Luwu Utara Dipecat Gegara Bantu Guru Honorer, Jadi PNS Sejak 1998 |
|
|---|
| DPRD Sulsel Soroti Kasus Abdul Muis-Rasnal, Minta Inspektorat Luwu Utara Disanksi: Harus Didalami |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Berikut-skema-gaji-PNS-yang-akan-diterima-golongan-I-dan-II.jpg)