Breaking News:

Niat Baik Berujung Pemecatan, Kini Abdul Muis dan Rasnal Dapat Dukungan, Siswa Galang Donasi "Sedih"

Niat baik bantu guru honorer malah berujung dengan pemecatan, kini Abdul Muis dan Rasnal mendapatkan dukungan dari banyak pihak

Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
ASN BANTU GURU HONORER - Niat baik bantu guru honorer malah berujung dengan pemecatan, kini Abdul Muis dan Rasnal mendapatkan dukungan dari banyak pihak salah satunya dari para siswa. Raut lega dan haru terpancar dari wajah dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, setelah menerima langsung surat rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025). 

“Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orangtua siswa dengan pengurus.

Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” ujar Abdul Muis kepada Kompas.com saat ditemui di sekretariat PGRI Luwu Utara, Senin (10/11/2025).

Kasus yang menimpa dua guru itu kemudian menyita perhatian publik.

Banyak pihak menilai, hukuman yang dijatuhkan kepada mereka terlalu berat dan tidak proporsional mengingat tujuan utama keduanya adalah membantu para guru honorer.

Kini, dengan adanya rehabilitasi langsung dari Presiden Prabowo, nama baik Abdul Muis dan Rasnal akhirnya dipulihkan.

Keputusan itu sekaligus menjadi simbol keadilan bagi para pendidik di seluruh Indonesia yang berjuang demi kesejahteraan sesama tanpa pamrih

Awal mula masalah hukum

Masalah kemudian muncul setelah ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menganggap sumbangan tersebut sebagai pungli.

Rasnal dan Abdul Muis pun terseret dalam masalah hukum. Mereka menjalani pemeriksaan hingga persidangan sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.

Rasnal menjalani hukuman satu tahun dua bulan. Ia menjalani hukuman delapan bulan di penjara dan sisanya sebagai tahanan kota.

Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara. Namun, gajinya tidak lagi masuk ke rekening sejak Oktober 2024.

Hingga akhirnya keluar keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

“Saya terdiam lama. Saya pikir, beginikah nasib seorang guru yang ingin menolong?” ujarnya.

Nasip serupa juga dialami Abdul Muis. Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

“Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar,” ujarnya.

Delapan bulan menjelang masa pensiun, ia resmi diberhentikan dari status PNS melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tentang pemberhentian dirinya sebagai guru ASN.

Dukungan mengalir, PGRI ajukan grasi

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Tags:
Abdul MuisRasnalPGRI
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved