Mahfud MD Sebut KPK Diduga Takut Usut Proyek Whoosh, Saut Situmorang Buka Suara: Nilai-nilai Dirusak
Mahfud MD menyebut KPK diduga takut mengusut proyek Whoosh, sementara itu Saut Situmorang buka suara dan singgung soal nilai KPK yang disebut dirusak
Editor: Nafis Abdulhakim
Ringkasan Berita:
- Dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) kembali menjadi sorotan setelah muncul kabar adanya penggelembungan anggaran hingga berkali-kali lipat.
- Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD, menilai KPK seolah enggan mengusut dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
- Sementara itu, Saut Situmorang, berpendapat bahwa rusaknya sembilan prinsip antikorupsi yang dulu dijunjung lembaga tersebut akibat Revisi UU KPK.
TRIBUNTRENDS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019, Saut Situmorang, angkat bicara menanggapi dugaan bahwa lembaga antirasuah itu enggan mengusut kasus dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh.
Proyek prestisius yang sejak awal digadang-gadang sebagai simbol kemajuan transportasi Indonesia itu kini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, Whoosh disebut menimbulkan beban utang lebih dari Rp100 triliun, disertai bunga tinggi dan pembengkakan biaya (cost overrun) yang signifikan.
Dugaan korupsi pun mencuat setelah muncul indikasi markup atau penggelembungan nilai anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Tak hanya publik, sejumlah tokoh nasional pun menyoroti hal ini.
Baca juga: Soal Proyek Whoosh, Ternyata Menkeu Purbaya Sedikit Setuju dengan Pendapat Jokowi, Ada Betulnya
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI, Mahfud MD, secara terbuka menyebut bahwa KPK seolah takut untuk menyentuh kasus dugaan korupsi Whoosh.
Namun, Mahfud tidak menjelaskan secara spesifik kepada siapa lembaga itu merasa takut.
“Dugaan saya [KPK] takut. Entah takut pada siapa,” ujar Mahfud MD dalam program Kompas Petang, dikutip Rabu (29/10/2025).
Menanggapi pernyataan Mahfud, Saut Situmorang menilai bahwa kondisi tersebut mencerminkan kerusakan nilai-nilai dasar antikorupsi di tubuh KPK.
Ia menyebut, sembilan prinsip integritas KPK yang dulu menjadi pedoman pegawainya kini mulai luntur setelah revisi Undang-Undang KPK dilakukan.
Mengacu pada laman resmi aclc.kpk.go.id, sembilan nilai itu adalah: jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.
Saut menjelaskan bahwa revisi UU KPK yang disahkan pada September 2019 lewat UU Nomor 19 Tahun 2019 telah mengubah wajah KPK secara fundamental.
Menurutnya, perubahan itu justru melemahkan kewenangan lembaga yang dulu dikenal tangguh dan independen dalam memberantas korupsi.
Kini, KPK dinilai lebih lambat, kurang mandiri, serta mudah diintervensi, yang pada akhirnya menurunkan efektivitas pemberantasan korupsi.
Ia mencontohkan bagaimana KPK kini harus meminta izin Dewan Pengawas untuk melakukan penggeledahan di kantor pemerintahan atau lembaga negara, yang kerap menghambat proses penyelidikan.
Sumber: Tribunnews.com
| Terungkap Bekingan Menkeu Purbaya! Pantas Tak Gentar Singgung Pejabat Lain dan Abaikan Hasan Nasbi |
|
|---|
| Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS Cair 1 November 2025, Golongan Ini Bawa Pulang Nominal Fantastis |
|
|---|
| Angin Segar Pendidikan Dini: Mulai 2026, Anak TK Masuk Daftar Penerima PIP, Ini Syarat & Cara Daftar |
|
|---|
| Teman Lama Ungkap Sisi Lain Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Dulu Emang Ceplas-Ceplos Banget! |
|
|---|
| Kinerja Menkeu Purbaya Dipuji, Pengamat Malah Sindir Pihak yang Terganggu: Mundur Saja, Mudah Banget |
|
|---|