Breaking News:

Mahfud MD Sebut KPK Diduga Takut Usut Proyek Whoosh, Saut Situmorang Buka Suara: Nilai-nilai Dirusak

Mahfud MD menyebut KPK diduga takut mengusut proyek Whoosh, sementara itu Saut Situmorang buka suara dan singgung soal nilai KPK yang disebut dirusak

Kolase Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
SOAL PROYEK WHOOSH - Mahfud MD menyebut KPK diduga takut mengusut proyek Whoosh, sementara itu Saut Situmorang buka suara dan singgung soal nilai KPK yang disebut dirusak 

“Saya pikir memang nilai-nilai [KPK] kan dirusak ketika Undang-Undang KPK diganti kemarin,” kata Saut, dikutip dari tayangan Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Selasa (28/10/2025).

Ia melanjutkan, “Sembilan nilai di KPK yang dikenal itu doktrin pertama orang masuk KPK: jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, berani, sederhana, adil, dan seterusnya. Itu nilai sudah enggak ada di sana. Lantas Anda mau mengharap apa?”

Lebih lanjut, Saut mempertanyakan apakah nilai-nilai tersebut masih hidup di dalam diri para pejabat dan pegawai KPK saat ini, terutama di tengah polemik besar proyek Whoosh yang menimbulkan utang fantastis dan dugaan penyimpangan.

“Ada sembilan nilai, Anda harus jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, adil, tanggung jawab.

Ada enggak sekarang sembilan nilai itu di kepala mereka setelah publik pusing bicara seperti ini? Jangan-jangan mereka nggak paham nilai-nilai itu?” tegasnya.

Saut pun mengamini anggapan bahwa KPK kini tidak serius dalam mengusut proyek Whoosh.

Ia menyoroti banyaknya kasus serupa yang berhasil ditangani dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun proyek besar ini justru seolah menjadi pengecualian.

KPK USUT WHOOSH - Dalam foto: Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang saat menemani Abraham Samad yang akan diperiksa terkait kasus polemik ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025). Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang. menanggapi dugaan bahwa lembaga anti-rasuah tersebut takut mengusut dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) alias Whoosh.
KPK USUT WHOOSH - Dalam foto: Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang saat menemani Abraham Samad yang akan diperiksa terkait kasus polemik ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025). Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang. menanggapi dugaan bahwa lembaga anti-rasuah tersebut takut mengusut dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) alias Whoosh. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

“Oh iya [KPK tidak serius], kan ada istilah disiplin, tanggung jawab, kerja keras, berani, sederhana, dan adil.

Kan banyak orang sudah dipenjara karena terkena Pasal 2 dan 3. Terus, kenapa kasus ini dikecualikan?” pungkas Saut Situmorang.

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). 
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). 

Ada Anomali dalam Pindah Kerjasama Proyek Whoosh dari Jepang ke China

Saut juga memandang, meski ada asas praduga tak bersalah, ia menegaskan banyak anomali pada proyek Whoosh, sehingga perlu diusut potensi adanya tindak pidana berdasarkan mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan bersalah).

Terutama tentang perpindahan mitra kerjasama Whoosh dari Jepang ke China.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Tags:
Mahfud MDSaut SitumorangWhoosh
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved