Angin Segar Pendidikan Dini: Mulai 2026, Anak TK Masuk Daftar Penerima PIP, Ini Syarat & Cara Daftar
Kabar baik bagi orang tua yang memiliki anak TK, tahun 2026 masuk TK akan menerima PIP, begini cara mendaftar dan syarat-syaratnya.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Pintu akses pendidikan yang merata kini dibuka lebih lebar.
Mulai tahun 2026, ribuan anak usia dini dari keluarga pra-sejahtera akan merasakan manfaat Program Indonesia Pintar (PIP).
Keputusan bersejarah ini diumumkan secara resmi oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), menandai perluasan cakupan PIP hingga ke jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA).
Baca juga: Cara Mendapatkan Dana Bantuan PIP 2025 Mulai SD-SMA, Bakal Cair September Ini, Simak Syaratnya
Mendikdasmen menjelaskan bahwa langkah ambisius ini adalah upaya nyata pemerintah dalam memperluas pemerataan akses pendidikan sejak usia dini, sejalan dengan visi besar Wajib Belajar 13 Tahun.
Kebijakan ini memastikan bahwa setiap anak, bahkan di usia paling dasar, mendapatkan dukungan yang memadai.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa perluasan ini merupakan bagian integral dari peta jalan pendidikan nasional.
"Bantuan ini merupakan bagian dari program wajib belaja 13 tahun yang akan mulai dilaksanakan pada tahun 2026," Ucap Abdul Mu’ti Mendikdasmen.
Pergeseran Fokus Program dan Dorongan Partisipasi
Kebijakan ini secara rinci tertuang dalam rencana pelaksanaan PIP 2026, yang menunjukkan pergeseran fokus signifikan.
Sebelumnya, PIP hanya menyasar siswa jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan program kesetaraan Paket A–C. Kini, anak-anak usia dini jenjang TK/RA dari keluarga tidak mampu secara resmi masuk dalam daftar penerima.
Penambahan sasaran penerima ini bertujuan utama untuk mendorong partisipasi pendidikan sejak dini dan membantu keluarga prasejahtera memangkas hambatan biaya sekolah anak.
Mu’ti menambahkan bahwa perluasan ke jenjang TK adalah wujud dari komitmen perbaikan program yang sudah berjalan.
“Komitmen kami adalah memberikan yang terbaik bagi masyarakat, memperbaiki yang kurang dan menyempurnakan yang sudah berjalan salah satunya penyaluran PIP untuk jenjang TK” Ucap Abdul Mu’ti Lanjut Beliau
Baca juga: Syarat Jadi Penerima PIP 2025 Mulai SD-SMA, Dana Bantuan Akan Cair September Ini, Cek Cara Daftarnya
Besaran Dana dan Kriteria Penerima
Dana bantuan PIP untuk jenjang TK difokuskan untuk membantu kebutuhan dasar anak dalam kegiatan belajar.
Bantuan ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembelian seragam, pengadaan alat tulis dan buku, biaya transportasi, serta biaya pendukung kegiatan belajar lainnya.
Berdasarkan rencana Kemendikdasmen, besaran dana PIP bagi peserta didik TK pada tahap awal ditetapkan sebesar Rp450.000 per tahun per anak.
Sumber: TribunTrends.com
| Karier Bagus di Bawah Kemenkeu! Badan Pengelola Dana Perkebunan Buka Rekrutmen 2025, Segini Gajinya |
|
|---|
| Kondisi Restoran Jack Rabbit, Usai Dibahas Chef Juna: Dimarahi Tamu Perkara Kentang Kurang Kriuk |
|
|---|
| Penyakit Istri Bupati Purwakarta Sebelum Wafat Terungkap, Diny Yuliani Sudah Dikursi Roda Sejak Awal |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Vs Hasan Nasbi Memanas, Intip Perbandingan Kekayaan Mereka, Siapa Paling Tajir? |
|
|---|
| Terungkap Bekingan Menkeu Purbaya! Pantas Tak Gentar Singgung Pejabat Lain dan Abaikan Hasan Nasbi |
|
|---|