Breaking News:

Angin Segar Pendidikan Dini: Mulai 2026, Anak TK Masuk Daftar Penerima PIP, Ini Syarat & Cara Daftar

Kabar baik bagi orang tua yang memiliki anak TK, tahun 2026 masuk TK akan menerima PIP, begini cara mendaftar dan syarat-syaratnya.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Kemdikbud
CEK PENERIMA PIP,- Kabar baik bagi orang tua yang memiliki anak TK, tahun 2026 masuk TK akan menerima PIP, begini cara mendaftar dan syarat-syaratnya. 

Penyaluran dana akan dilakukan secara langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur resmi yang ditunjuk (Bank BRI atau BNI).

Agar dapat ditetapkan sebagai calon penerima, anak TK harus memenuhi kriteria kelayakan berikut:

1. Status Sekolah Aktif: Peserta didik harus terdaftar aktif di lembaga TK atau RA yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) terdaftar resmi di sistem Dapodik/EMIS.

2. Status Ekonomi: Berasal dari keluarga yang termasuk penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kelurahan/desa setempat.

3. Tidak Menerima Bantuan Serupa: Anak tersebut belum pernah menerima bantuan pendidikan lain yang sejenis pada tahun anggaran yang sama.

Bagi siswa yang memenuhi semua persyaratan tersebut, proses pendaftaran selanjutnya dapat dilakukan oleh orang tua atau wali. 

Berdasarkan skema pendaftaran PIP yang berlaku untuk jenjang SD hingga SMA/SMK saat ini, orang tua atau wali murid dapat mengajukan permohonan dengan langkah-langkah yang terstruktur.

Baca juga: Nominal Transferan PIP untuk SD hingga SMA, Siap-siap Cair Lagi Agustus 2025

Alur Pendaftaran dan Pencairan Dana PIP TK

Mekanisme pendaftaran untuk anak TK akan mengacu pada langkah-langkah yang sudah diterapkan untuk jenjang pendidikan di atasnya, melibatkan peran aktif sekolah dan Dinas Pendidikan setempat:

1. Pengajuan Melalui Sekolah TK/RA

Langkah paling umum adalah melalui lembaga pendidikan anak secara langsung.

- Pengajuan Usulan: Orang tua mengajukan permohonan usulan ke kepala sekolah.

- Dokumen Pendukung: Permohonan ini wajib melampirkan salinan (fotokopi) dokumen penting, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) (jika ada), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, serta akte kelahiran anak.

- Input Data: Pihak sekolah bertanggung jawab memasukkan data calon penerima yang diusulkan ke dalam sistem informasi pendidikan, yaitu Dapodik (Data Pokok Pendidikan) atau EMIS (Education Management Information System).

2. Pengajuan Melalui Dinas Pendidikan Setempat

Apabila anak belum terdaftar atau mengalami kendala pendaftaran di sistem Dapodik/EMIS melalui sekolah, orang tua memiliki opsi untuk mengajukan permohonan secara langsung.

Halaman 2/3
Tags:
PIPmurid TKpendidikan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved