Breaking News:

17 Nama Terdakwa Kematian Prada Lucky, Tega Alat Vital Diolesi Cabai, Ini Peran Masing-masing Pelaku

Berikut ini 17 nama terdakwa kasus kematian Prada Lucky, korban meninggal setelah dianiaya, dengan tega alat vital diolesi cabai

POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI/ONONG BORO
KEMATIAN PRADA LUCKY - ABerikut ini 17 nama terdakwa kasus kematian Prada Lucky, korban meninggal setelah dianiaya, dengan tega alat vital diolesi cabai, ini peran masing-masing pelaku 

Ringkasan Berita:
  • Berikut ini 17 nama terdakwa dalam kasus kematian Prada Lucky, yang meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan brutal.
  • Korban diketahui menjadi sasaran kekerasan yang kejam, bahkan alat vitalnya diolesi cabai oleh pelaku.
  • Simak peran masing-masing pelaku dalam peristiwa tragis tersebut.

TRIBUNTRENDS.COM - Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM) yang bertugas di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini menjadi sorotan setelah terungkap mengalami penyiksaan brutal dari seniornya sendiri.

Kasus ini mengungkap sisi gelap di lingkungan satuan militer yang seharusnya menjunjung tinggi disiplin dan integritas.

Salah satu pelaku penganiayaan yang teridentifikasi adalah atasannya, Letnan Dua Made Juni Arta Dana.

Dalam tindakan yang sangat kejam tersebut, Prada Lucky tidak hanya menerima hukuman cambukan, tetapi juga alat vitalnya diolesi cabai, sebuah tindakan yang memperlihatkan betapa sadisnya perlakuan yang dialami korban.

Kekejaman ini menimbulkan keprihatinan mendalam dari masyarakat dan memicu pertanyaan mengenai pengawasan internal di Yonif TP/834/WM.

Peristiwa tragis tersebut diungkap secara resmi dalam proses pembacaan dakwaan pada berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025, yang mencatat keterlibatan 17 terdakwa.

Kasus ini menjadi sorotan publik tidak hanya karena kekejamannya, tetapi juga karena menyingkap fakta bahwa perlakuan semacam itu terjadi di lingkungan militer yang seharusnya melindungi anggotanya, bukan menyiksanya.

PEMBACAAN DAKWAAN - Para terdakwa pembunuhan Prada Lucky Chepril Saputra Namo, personel Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT)
PEMBACAAN DAKWAAN - Para terdakwa pembunuhan Prada Lucky Chepril Saputra Namo, personel Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) (POS-KUPANG.COM/ONONG BORO)

Dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat menaruh perhatian besar pada bagaimana penegakan disiplin dan mekanisme pengawasan di satuan militer dijalankan, sekaligus menuntut adanya tindakan tegas terhadap para pelaku agar tragedi serupa tidak terulang di masa depan.

Baca juga: Aku Gak Mau Masuk Sekolah Firasat Angga Sebelum Tewas Dikeroyok Rame-rame di SMP 1 Geyer Grobogan

Adapun para terdakwa berturut-turut yakni:

1. Thomas Desambris Awi (Pasi Intel) (Sertu) 

17 Agustus 2025 ditahan 

2. Andre Mahoklory (Sertu Kompi Senapan C) 

Ditahan sejak 12 Agustus 2025 di Ende

3. Poncianus Allan Dadi (Pratu) 

Ditahan sejak 11 Agustus 2025

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Tags:
Prada Luckytewaskorban
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved