Breaking News:

Demo di GUI Solo Tuntut Wapres Gibran Lengser, Rizal Fadillah Juga Minta Jokowi Diadili, "Sama Aja"

Di Solo, sejumlah orang demo di depan Gedung Umat Islam (GUI), Selasa (28/10/2025), menuntut agar Gibran dilengserkan dan ayahnya, Jokowi

Tangkapan layar Youtube Sekretariat Wakil Presiden
WAPRES GIBRAN - Di Solo, sejumlah orang demo di depan Gedung Umat Islam (GUI), Selasa (28/10/2025), menuntut agar Gibran dilengserkan dan ayahnya, Jokowi diadili. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Acara Sidang Raya ke-18 Persatuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Rabu (13/11/2024). Berikut 5 fakta ratusan purnawirawan usul pencopotan Gibran, eks wapres era Soeharto ikut dukung. 

Ringkasan Berita:
  • Desakan agar Gibran dimakzulkan dari kursi wakil presiden terus bermunculan.
  • Di Solo, sejumlah massa bahkan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Umat Islam (GUI) pada Selasa (28/10/2025).
  • Menuntut agar Gibran dilengserkan dan Jokowi diadili, sementara Wakil Ketua TPUA Rizal Fadilah menilai pencalonan Gibran di Pilpres 2024 cacat konstitusi.

TRIBUNTRENDS.COM - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah genap berjalan satu tahun sejak pelantikan mereka pada 20 Oktober 2024.

Namun, gelombang desakan agar Gibran segera dimakzulkan dari jabatannya sebagai wakil presiden tak kunjung mereda.

Belakangan ini, sekelompok massa kembali turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Umat Islam (GUI) di Kecamatan Serengan, Kota Solo, pada Selasa (28/10/2025).

Mereka menuntut agar Gibran dilengserkan dari kursinya dan agar sang ayah, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), diadili. Kedua tuntutan tersebut mencuat dari polemik terkait ijazah yang menyeret nama keduanya.

Baca juga: Celetukan Rocky Gerung Bikin Iwan Fals Geleng Kepala, Ubah Lirik Lagu untuk Sindir Gibran: Cukup!

Dalam aksi itu, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadilah, menilai proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu cacat secara konstitusional.

Saat pencalonan, usia Gibran baru 36 tahun di bawah ketentuan minimal 40 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) untuk calon presiden maupun wakil presiden.

Meski demikian, Gibran tetap bisa maju setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut membuka peluang bagi calon di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri asalkan sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah hasil pemilu.

PRABOWO-GIBRAN -
PRABOWO-GIBRAN - Di Solo, sejumlah orang demo di depan Gedung Umat Islam (GUI), Selasa (28/10/2025), menuntut agar Gibran dilengserkan dan ayahnya, Jokowi diadili (Dok. UGM)

Keputusan MK itu memicu kontroversi luas karena dianggap sebagai “karpet merah” bagi Gibran untuk maju mendampingi Prabowo.

Koalisi Indonesia Maju (KIM) pun secara resmi mengumumkan pasangan Prabowo-Gibran pada 22 Oktober 2023.

“Gibran adalah figur cacat. Cacat konstitusi jelas. Di-markup usianya. Cacat administrasi jelas karena diloloskan oleh KPU sebelum ada pergantian PKPU,” ujar Rizal, dikutip dari TribunSolo.

Rizal juga menyinggung persoalan ijazah yang melibatkan Gibran dan Jokowi.

Ia menuding riwayat pendidikan Gibran bermasalah dan menyebut ijazahnya palsu. Atas dasar itu, Rizal mendesak agar Jokowi diadili dan Gibran dimakzulkan dari jabatan wakil presiden.

“Gibran adalah orang yang cacat akademik. Ijazahnya palsu. Sama saja, bapak dan anak,” tegas Rizal.

“Ayo kita bergerak rakyat mendesak secara konstitusional Jokowi diadili, Gibran diadili, dan dimakzulkan juga,” sambungnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
WapresSoloGibran Rakabuming RakaJokowiJoko Widodo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved