Karier Mulus PPPK! Update Progres Revisi UU ASN, Pengangkatan PPPK Menjadi PNS Bukan Lagi Mimpi
Harapan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi PNS bukan lagi angan-angan, DPR RI akan revisi UU ASN 2025.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Ringkasan Berita:
TRIBUNTRENDS.COM - Harapan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi PNS bukan lagi angan-angan.
Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) getol memperjuangkan nasib PPPK agar setara dengan PNS melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2025.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti mengatakan dalam unggahan di media mengatakan bahwa revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka kemungkinan PPPK diangkat menjadi PNS.
Hal ini dikarenakan adanya kesenjangan kesejahteraan dan kepastian karier antara PPPK dan PNS.
RUU ASN telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan akan dibahas oleh Komisi II DPR RI.
Dari RUU inilah, akan menjadi harapan para PPPK dinaikkan jadi PNS.
Baca juga: Ketua KPU RI Kena Sanksi Keras: 59 Kali Terbang dengan Jet Pribadi, Sewa Nyaris Capai Rp50 Miliar
Progres DPR RI revisi UU ASN 2025
Dalam acara diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025), Reni Astuti mengatakan usaha DPR RI ini berangkat dari pengabdian honorer.
“Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan,
bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” kata Reni sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
“Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama.
Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen,” kata Reni.
Pengumuman bahwa sedang ada pembahasan revisi UU ASN 2025 juga dibagikan secara gamblang di akun Instagram DPR RI.
"DPR RI tengah mengawal pembahasan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2025.
Sebuah langkah penting untuk memastikan seluruh aparatur negara, baik PNS maupun PPPK, mendapatkan hak, kesejahteraan, dan kepastian karier yang adil.
Dalam prosesnya, DPR RI membuka ruang bagi berbagai masukan dari akademisi, tenaga pendidik, PPPK, hingga masyarakat luas." begitu yang tertulis dalam unggahan DPR RI.
Apa perbedaan utama PPPK dan PNS?
PNS dan PPPK sama-sama merupakan bagian dari ASN yang memiliki kontribusi besar bagi pelayanan publik di berbagai sektor, seperti pendidikan dan kesehatan.
Seperti yang diketahui bahwa PPPK dan PNS memiliki status yang berbeda.
PNS berstatus tetap dan memiliki jaminan pensiun, sementara PPPK adalah pegawai kontrak dengan masa kerja tertentu dan tidak memiliki jaminan pensiun.
PNS memiliki jenjang karir yang jelas dengan kenaikan pangkat dan bisa mengisi semua jenis jabatan.
Sedangkan PPPK umumnya mengisi jabatan fungsional, tidak ada kenaikan pangkat, dan masa kerjanya bergantung pada kontrak.
PNS memiliki tingkat kesulitan sendiri untuk bisa masuk karena kuotanya lebih sedikit.
Sedangkan PPPK jauh lebih banyak sehingga seleksi masuknya tidak sesulit PNS.
PPPK merupakan program peleburan honorer yang kini sudah ditiadakan diganti dengan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu.
(TribunTrends.com/MNL)
Sumber: TribunTrends.com
| Teman Lama Ungkap Sisi Lain Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Dulu Emang Ceplas-Ceplos Banget! |
|
|---|
| Kinerja Menkeu Purbaya Dipuji, Pengamat Malah Sindir Pihak yang Terganggu: Mundur Saja, Mudah Banget |
|
|---|
| Babel Balik Menyerang Purbaya! Dana Rp 2,1 Triliun Ternyata Salah Input, Berujung Laporan Polisi |
|
|---|
| Bukan Pak Purbaya, Tapi 'Mas Yudhi'! Julukan Jadul Menkeu Akhirnya Dibongkar Teman Lama |
|
|---|
| 5 Sosok Disebut Bertanggung Jawab Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ubedilah: Harus Dipanggil |
|
|---|