Breaking News:

Berita Viral

Ketua KPU RI Kena Sanksi Keras: 59 Kali Terbang dengan Jet Pribadi, Sewa Nyaris Capai Rp50 Miliar

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, ia kena sanksi keras dari DKPP hukuman berupa peringatan atas penggunaan jet pribadi 59 kali, habis Rp50 miliar.

Editor: Sinta Darmastri
TribunTrends.com/Kompas.com
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, ia kena sanksi keras dari DKPP hukuman berupa peringatan atas penggunaan jet pribadi 59 kali, habis Rp50 miliar. 

TRIBUNTRENDS.COM - Nama Mochammad Afifuddin, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mendadak menjadi pusat perhatian publik. 

Bukan karena keberhasilannya, melainkan setelah terkuaknya fakta mengejutkan, penggunaan jet pribadi hingga 59 kali selama periode krusial kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Gaya hidup yang terkesan eksklusif ini lantas berbuntut sanksi tegas. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan hukuman berupa peringatan keras kepada Afifuddin dan lima anggota KPU lainnya. 

Selain Afifuddin, sanksi serupa juga diterima oleh Sekjen KPU Bernad Darmawan Sutrisno serta para anggota KPU, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.

Melanggar Etika Demi Logistik?

Pada Selasa (21/10/2025), DKPP menyatakan bahwa Mochammad Afifuddin dan empat anggota KPU lainnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. 

Dalih yang mereka gunakan untuk menyewa jet pribadi tersebut adalah demi memudahkan penyaluran logistik Pemilu 2024.

Ketua DKPP, Heddy Lukito, mengumumkan putusan sanksi tersebut:

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap anggota KPU, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan."

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Bernad Darmawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putus ini dibacakan," kata Heddy Lukito, dikutip dari YouTube DKPP, Rabu (22/10/2025).

Anggaran Jet Pribadi: Nyaris Rp 50 Miliar

Penggunaan moda transportasi supermewah ini tentu melibatkan anggaran yang fantastis. Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa, mengungkapkan total nilai kontrak penyewaan pesawat jet pribadi tersebut sebenarnya mencapai Rp65,4 miliar.

Namun, setelah proses audit, realisasi pembayaran yang dikeluarkan menembus angka puluhan miliar. Wiarsa menjelaskan rinciannya:

"Bahwa pengadaan sewa kendaraan dilakukan dua tahap dengan nilai total kontrak sebesar Rp65.495.332.995. Sedangkan jumlah yang dibayarkan dalam pelaksanaan kontrak tahap satu dan tahap dua adalah sebesar Rp46.195.658.356."

Para teradu di jajaran KPU mengeklaim bahwa anggaran sewa jet ini telah sesuai dengan koridor perundang-undangan, dengan bukti adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, klaim tersebut dimentahkan oleh anggota DKPP lainnya, Ratna Dewi. Ia dengan tegas menyatakan bahwa sewa jet pribadi tersebut tidak dapat dibenarkan dari sisi etika penyelenggara pemilu, mengingat sifatnya yang eksklusif dan mewah.

Penilaian DKPP semakin diperkuat oleh fakta bahwa penyewaan jet pribadi itu tidak selalu digunakan untuk rute perjalanan khusus, seperti di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Tags:
Ketua KPUjet pribadiDKPP
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved