Breaking News:

Berita Viral

Demo Kawal Putusan MK Curi Perhatian Dunia, Idol Kpop Ini Sampai Ikut Bersuara: Mustahil Diam

Demo besar-besaran yang menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada mencuri perhatian dunia.

Editor: Galuh Palupi
Kolase Tribun Trends
Sosok Eaj Park, Idol Kpop yang ikut bersuara soal peringatan darurat kawal putusan MK 

Terkait rapat paripurna DPR RI yang konon akan menikung revisi UU Pilkada, Dasco tegas.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2020)

Bahwa mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," ungkap Dasco.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mengatur ulang ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. 

Artinya lewat putusan MK tersebut, partai politik yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bisa mengusung calon kepala daerah.

Partai politik juga tidak harus memenuhi syarat 20 persen perolehan kursi di DPR untuk mengusung calon kepala daerah.

Selain itu, putusan kedua yang dikeluarkan MK adalah syarat usia seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dihitung pada saat penetapan pasangan calon (paslon), bukan ketika pelantikan. 

Putusan MK tersebut berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan syarat usia seseorang maju sebagai calon kepala daerah dihitung pada saat pelantikan, bukan penetapan paslon. 

Karenanya, putusan MK soal syarat usia maju sebagai calon kepala daerah dinilai menjegal langkah putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi),Kaesang Pangarep, yang digadang-gadang maju Pilkada Jawa Tengah 2024. (Tribun Trends/Tribun Bogor)

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
putusan MKEaj ParkDPR
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved