Breaking News:

Berita Viral

Demo Kawal Putusan MK Curi Perhatian Dunia, Idol Kpop Ini Sampai Ikut Bersuara: Mustahil Diam

Demo besar-besaran yang menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada mencuri perhatian dunia.

Editor: Galuh Palupi
Kolase Tribun Trends
Sosok Eaj Park, Idol Kpop yang ikut bersuara soal peringatan darurat kawal putusan MK 

TRIBUNTRENDS.COM - Demo besar-besaran yang menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada mencuri perhatian dunia.

Berbagai media asing turut memberitakan momen ribuan massa dari berbagai kalangan yang menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada Kamis (22/8/2024).

Bahkan seorang Idol Kpop dengan jumlah folloers Instagram mencapai 1,4 juta turut bersuara dan memberikan dukungan.

Sosok idol Kpop tersebut adalah Eaj Park mantan personil grup Day6.

Seperti diketahui, ribuan mahasiswa, dosen, guru besar, masyarakat hingga para artis turun ke jalan guna mengawal putusan MK terkait UU Pilkada yang konon bakal direvisi DPR RI.

Inilah deretan artis yang turun lapangan saat demo Revisi UU Pilkada di gedung DPR RI Jakarta, siapa saja mereka? simak foto foto berikut ini!
Inilah deretan artis yang turun lapangan saat demo Revisi UU Pilkada di gedung DPR RI Jakarta, siapa saja mereka? simak foto foto berikut ini! (Kolase TribunTrends)

Sejak pagi hingga malam massa aksi terus bersuara lantang agar DPR RI membatalkan revisi UU Pilkada yang konon akan menguntungkan pihak pemimpin saja.

Baca juga: Video Deretan Artis yang Ikut Mengunggah Peringatan Darurat Kawal Putusan MK, Ernest hingga Najwa

Dalam demonstrasi kemarin, momen bentrok hingga rusuh pun tak terhindarkan.

Terlebih kumpulan mahasiswa sempat menjebol pagar Gedung DPR RI hingga membuat aparat bergerak.

Kondisi ricuh hingga momen demonstrasi kemarin tersebut rupanya trending hingga ramai diperbincangkan di berbagai negara.

Hal tersebut diketahui dari banyaknya media asing yang memberitakan soal demo kawal putusan MK kemarin.

Seperti media TIME, media Australia, hingga Aljazeera.

"Thousands of Indonesians Attempt to Storm Parliament to Protest Changes to Election Law (Ribuan warga Indonesia berupaya menyerbu DPR untuk memprotes perubahan undang-undang pemilu)," tulis media TIME.

"Protests across Indonesia as parliament delays change to election law (Protes di seluruh Indonesia karena parlemen menunda perubahan undang-undang pemilu),' tulis media Aljazeera.

Para Artis Ikut Demo, Reza Rahadian Sebut Negara Bukan Milik Keluarga Tertentu, Abdel Teriak Demo
Para Artis Ikut Demo, Reza Rahadian Sebut Negara Bukan Milik Keluarga Tertentu, Abdel Teriak Demo (Tribun Style)

"Power struggle between Indonesia's court and parliament sparks protests (Perebutan kekuasaan antara pengadilan dan parlemen Indonesia memicu protes)," tulis media Reuters.

Dari banyaknya media asing yang meliput, ulasan dari media Korea Selatan yang paling jadi sorotan.

Sebab media Korea Selatan blak-blakan menuliskan narasi guna menyentil keluarga presiden Jokowi.

"Dari anak sulung hingga anak kedua, Jokowi melewati batas... Masyarakat Indonesia protes terhadap revisi undang-undang," tulis media Korea Naver.

Baca juga: Penyebab Erina Gudono Puncaki Trending X, Istri Kaesang Belanja Wah Saat Demo Kawal Putusan MK

Artis Korea Selatan Ikut Berkomentar

Tak cuma medianya, artis dari Korea Selatan pun ikut bersuara soal isu politik UU Pilkada di Indonesia.

Dia adalah Eaj Park alias Park Jae Hyung, mantan vokalis Day6 yang sekarang berkarir di Amerika Serikat.

Berteman baik dengan beberapa musisi tanah air, Eaj Park rupanya memahami isu politik di Indonesia.

Idol Kpop ikut berkomentar soal demo kawal putusan MK
Idol Kpop ikut berkomentar soal demo kawal putusan MK

Karenanya melalui akun Twitter, Eaj Park pun menuliskan cuitannya yang ikut mengawal UU Pilkada.

"I realize I may lose opportunities in a place I love, with people I love even more but it is impossible to stand in silence as my peers fight for awareness. Please take a moment to read this and please stay safe out there.

(Aku sadar bahwa aku tidak berkesempatan berada di tempat yang saya sukai (Indonesia), dengan orang-orang yang saya cintai tapi mustahil jika saya berdiam diri saat rekan-rekan saya berjuang untuk kesadaran. Mohon luangkan waktu sejenak untuk membaca ini dan harap tetap aman di sana)," tulis Eaj Park.

Dalam postingannya, Eaj Park membagikan latar belakang putusan MK dan alasan kenapa publik harus mengawal UU Pilkada yang konon bakal direvisi oleh DPR RI.

Revisi UU Pilkada dibatalkan

Sementara media asing hingga artis Kpop menyoroti kawal putusan MK, anggota DPR RI akhirnya mengumumkan keputusan soal revisi UU Pilkada.

Baca juga: 5 Sikap PDIP Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Lanjut Gugat ke PTUN: Berjuang Menjaga Konstitusi

Pada Kamis malam, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. 

Karenanya, saat pendaftaran Pilkada di tanggal 27 Agustus 2024 nanti yang berlaku adalah hasil putusan MK.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," kata Dasco.

Terkait rapat paripurna DPR RI yang konon akan menikung revisi UU Pilkada, Dasco tegas.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2020)

Bahwa mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," ungkap Dasco.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mengatur ulang ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. 

Artinya lewat putusan MK tersebut, partai politik yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bisa mengusung calon kepala daerah.

Partai politik juga tidak harus memenuhi syarat 20 persen perolehan kursi di DPR untuk mengusung calon kepala daerah.

Selain itu, putusan kedua yang dikeluarkan MK adalah syarat usia seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dihitung pada saat penetapan pasangan calon (paslon), bukan ketika pelantikan. 

Putusan MK tersebut berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan syarat usia seseorang maju sebagai calon kepala daerah dihitung pada saat pelantikan, bukan penetapan paslon. 

Karenanya, putusan MK soal syarat usia maju sebagai calon kepala daerah dinilai menjegal langkah putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi),Kaesang Pangarep, yang digadang-gadang maju Pilkada Jawa Tengah 2024. (Tribun Trends/Tribun Bogor)

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
putusan MKEaj ParkDPR
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved