Breaking News:

Berita Viral

Demo Kawal Putusan MK Curi Perhatian Dunia, Idol Kpop Ini Sampai Ikut Bersuara: Mustahil Diam

Demo besar-besaran yang menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada mencuri perhatian dunia.

Editor: Galuh Palupi
Kolase Tribun Trends
Sosok Eaj Park, Idol Kpop yang ikut bersuara soal peringatan darurat kawal putusan MK 

Sebab media Korea Selatan blak-blakan menuliskan narasi guna menyentil keluarga presiden Jokowi.

"Dari anak sulung hingga anak kedua, Jokowi melewati batas... Masyarakat Indonesia protes terhadap revisi undang-undang," tulis media Korea Naver.

Baca juga: Penyebab Erina Gudono Puncaki Trending X, Istri Kaesang Belanja Wah Saat Demo Kawal Putusan MK

Artis Korea Selatan Ikut Berkomentar

Tak cuma medianya, artis dari Korea Selatan pun ikut bersuara soal isu politik UU Pilkada di Indonesia.

Dia adalah Eaj Park alias Park Jae Hyung, mantan vokalis Day6 yang sekarang berkarir di Amerika Serikat.

Berteman baik dengan beberapa musisi tanah air, Eaj Park rupanya memahami isu politik di Indonesia.

Idol Kpop ikut berkomentar soal demo kawal putusan MK
Idol Kpop ikut berkomentar soal demo kawal putusan MK

Karenanya melalui akun Twitter, Eaj Park pun menuliskan cuitannya yang ikut mengawal UU Pilkada.

"I realize I may lose opportunities in a place I love, with people I love even more but it is impossible to stand in silence as my peers fight for awareness. Please take a moment to read this and please stay safe out there.

(Aku sadar bahwa aku tidak berkesempatan berada di tempat yang saya sukai (Indonesia), dengan orang-orang yang saya cintai tapi mustahil jika saya berdiam diri saat rekan-rekan saya berjuang untuk kesadaran. Mohon luangkan waktu sejenak untuk membaca ini dan harap tetap aman di sana)," tulis Eaj Park.

Dalam postingannya, Eaj Park membagikan latar belakang putusan MK dan alasan kenapa publik harus mengawal UU Pilkada yang konon bakal direvisi oleh DPR RI.

Revisi UU Pilkada dibatalkan

Sementara media asing hingga artis Kpop menyoroti kawal putusan MK, anggota DPR RI akhirnya mengumumkan keputusan soal revisi UU Pilkada.

Baca juga: 5 Sikap PDIP Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Lanjut Gugat ke PTUN: Berjuang Menjaga Konstitusi

Pada Kamis malam, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. 

Karenanya, saat pendaftaran Pilkada di tanggal 27 Agustus 2024 nanti yang berlaku adalah hasil putusan MK.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," kata Dasco.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
putusan MKEaj ParkDPR
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved