Breaking News:

Berita Kriminal

Tangis Pilu Sidang Vonis Carok Viral di Bangkalan, Hasan Basri & Wardi Langsung Cium Kaki Ibunda

Isak tangis warnai sidang vonis carok viral di Bangkalan, dua terdakwa perkara carok, Hasan Basri (40) dan Moh Wardi (35) divonis 10 tahun penjara.

Editor: Dhimas Yanuar
TribunMadura
Isak tangis warnai sidang vonis carok viral di Bangkalan, dua terdakwa perkara carok, Hasan Basri (40) dan Moh Wardi (35) divonis 10 tahun penjara. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus carok viral di Bangkalan, Madura menyisakan tangis pilu.

Hasan Basri (40) dan Moh Wardi adalah sosok yang sempat viral di media sosial di mana mereka bercarok melawan beberapa pemuda.

Kini mereka telah menghadapi bunyi ketukan palu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Ernila Widikartika.

Vonis 10 tahun harus dihadapi oleh dua terdakwa perkara carok Hasan Basri (40) dan Moh Wardi (35), warga Desa Bumianyar, Kecamatan Bumianyar.

Suara isak tangis di Ruang Sidang Utama PN Bangkalan, Madura pada Senin (5/8/2024) pun terdengar.

Baca juga: Tabahnya Istri Pelaku Carok Madura, Tolak Donasi, Dulu IRT Kini Tulang Punggung Keluarga: Cari Usaha

Dua terdakwa yang merupakan kakak adik, perlahan meninggalkan ruang sidang.

Dengan kedua mata tampak sembab, satu per satu anggota keluarga dan kerabat memeluk Hasan dan Wardi secara bergantian.

Langkah keduanya terhenti ketika di hadapan mereka, berdiri seorang perempuan berusia senja yang tak lain adalah ibunda.

Keduanya memeluk erat, mencium wajah, hingga mereka secara bergantian mencium kedua kaki ibu yang mengikuti jalannya sidang vonis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haidar Rahman mengaku akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk menyikapi putusan majelis hakim atas vonis 10 tahun terhadap terdakwa Hasan dan Wardi.

Fakta-fakta Carok di Bangkalan Madura
Fakta-fakta Carok di Bangkalan Madura (Tribun Jatim Network)

“Masih ada waktu 7 hari untuk kami pikir-pikir, kami akan berkoordinasi dengan tim termasuk dengan pimpinan untuk menyikapi vonis."

"Kami akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mengkaji,” singkat Haidar.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU mendakwa Hasan dengan tuntutan selama 15 tahun penjara dan Wardi 14 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan dengan rencana.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair.

Namun majelis hakim memutuskan, terdakwa Hasan dan Wardi tidak terbukti dan membebaskan dari dakwaan Pasal 340 KUHP atau dakwaan primair.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Tags:
Berita KriminalHasan BasriBangkalanMadura
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved