Breaking News:

Berita Kriminal

Tangis Pilu Sidang Vonis Carok Viral di Bangkalan, Hasan Basri & Wardi Langsung Cium Kaki Ibunda

Isak tangis warnai sidang vonis carok viral di Bangkalan, dua terdakwa perkara carok, Hasan Basri (40) dan Moh Wardi (35) divonis 10 tahun penjara.

Editor: Dhimas Yanuar
TribunMadura
Isak tangis warnai sidang vonis carok viral di Bangkalan, dua terdakwa perkara carok, Hasan Basri (40) dan Moh Wardi (35) divonis 10 tahun penjara. 

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut turut serta melakukan pembunuhan sehingga menghilangkan nyawa orang lain.

Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ketua Tim Kuasa Hukum Bachtiar Pradinata mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi terhadap putusan majelis hakim karena fakta hukum telah termuat secara utuh dalam persidangan.

Hal itu tidak termuat dalam tuntutan JPU dalam sidang tuntutan pada 23 Juli 2024 lalu.

“Alhamdulillah majelis hakim telah mempertimbangkan seluruhnya."

"Sehingga terdakwa Hasan dan Wardi ini tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana tuntutan JPU,” ungkap Bachtiar.

"Dengan Pasal 338 KUHP yang dijadikan pedoman majelis hakim dalam menghukum terdakwa, lanjutnya, pihak kuasa hukum masih mempelajari dan mempertimbangan apakah akan menerima atau akan mengajukan upaya hukum,” pungkas Bachtiar.

....

KABAR SEBELUMNYA: Tabahnya sosok Ifa, istri pelaku carok di Madura.

Meski suami ditahan, namun Ifa tolak donasi dan pilih untuk menjadi tulang punggun keluarga.

Padahal selama ini Ifa adalah IRT karena suaminya memiliki bisnis.

Seperti diketahui, keluarga pelaku carok di Madura, Hasan Busri dan Werdi, menolak tawaran donasi dari netizen.

Pihak keluarga tidak mau memanfaatkan kasus ini dengan cara meminta-minta.

Hal itu diungkap oleh istri Werdi, Ifa melalui akun TikToknya.

Meski kini harus jadi tulang punggung keluarga, Ifa memilih untuk menghidupi anak-anaknya dengan usaha sendiri.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Tags:
Berita KriminalHasan BasriBangkalanMadura
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved