Breaking News:

Kematian Brigadir Esco

Briptu Rizka Terpojok Usai Bunuh Brigadir Esco: Propam, Pidana & Bayang-Bayang Pemecatan Tak Hormat

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan suaminya yakni Brigadir Esco, Briptu Rizka jalani pemeriksaan etik di internal kepolisian.

Editor: jonisetiawan
Istimewa
POLISI BUNUH POLISI - Setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan suaminya yakni Brigadir Esco, Briptu Rizka jalani pemeriksaan etik di internal kepolisian. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus kematian tragis Brigadir Esco Fasca Rely kini memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap suaminya sendiri, Briptu Rizka Sintiyani tak hanya berhadapan dengan proses pidana, tetapi juga harus menjalani pemeriksaan etik di internal kepolisian.

Pada Senin (22/9/2025), tim Propam Polda NTB resmi turun ke Polres Lombok Barat.

Langkah ini dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Briptu Rizka, anggota Polres Lombok Barat yang namanya kini tercoreng akibat kasus kelam tersebut.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhamad Kholid, membenarkan pemeriksaan itu.

“Sedang dalam pemeriksaan propam ya,” tegas Kholid.

Baca juga: Pesan Haru Briptu Rizka, Janji Lindungi Anak Usai Bunuh Brigadir Esco: Berjuang Meski Dunia Kejam

Dugaan Pelanggaran Etik

Pemeriksaan etik ini penting karena menyangkut integritas Briptu Rizka sebagai anggota Polri.

Jika terbukti melanggar, konsekuensi terberat yang menantinya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kuasa hukum keluarga Brigadir Esco, Muhanan, mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Propam Polda NTB.

“Propam Polda NTB sudah turun terkait dengan kode etik. Kita bertemu sekitar 10–15 menit di ruangan Polres untuk memperjelas terkait dengan kode etik,” jelas Muhanan.

Menurutnya, keluarga korban bahkan telah diminta untuk memberikan kontak nomor telepon agar bisa dihubungi sewaktu-waktu jika keterangan tambahan dibutuhkan.

Muhanan menambahkan, proses etik ini kemungkinan akan berjalan paralel dengan proses pidana.

“Kalau kapan (dipecat)? Mungkin beriringan antara proses pidana dengan sidang kode etik.

Karena kalau kita melihat dari kasus yang pernah, pidananya jalan, PTDH lebih dulu seperti halnya pada Kompol Yogi (kasus Brigadir Nurhadi),” tegasnya.

PENETAPAN TERSANGKA - Briptu Riska tersangka dalam kasus kematian Brigadir Esco. Rizka sendiri merupakan istri dari alamrhum Brigadir Esco.
PENETAPAN TERSANGKA - Briptu Riska tersangka dalam kasus kematian Brigadir Esco. Rizka sendiri merupakan istri dari alamrhum Brigadir Esco. (TribunLombok/Dok. Istimewa)

Jejak Kematian Tragis

Halaman
12
Tags:
Briptu RizkaBrigadir EscoPropam
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved