Berita Kriminal
Otaki Pembunuhan Indriana, Ekspresi Caleg Devara saat Rekonstruksi Disorot, Santai bak Tak Menyesal
Jalani rekonstruksi, ekspresi Devara Caleg yang jadi otak pembunuhan Indriana Dewi disorot. Santai bak tak menyesal.
Editor: Monalisa
Indriana Dewi menurut Kombes Surawan bekerja sebagai broker bersama tersangka.
"DA dan korban satu kerjaan. Korban itu kerja broker," katanya.
Devara Dipecat dari Partai

Nasib Devara Putri Prananda, caleg DPR RI tersangka yang bunuh wanita asal Jakarta Timur bersama selingkuhan, kini dipecat dar Partai Garuda.
Sekjen DPP Partai Garuda, Yohanna Murtika mengatakan keputusan memberhentikan tersebut berdasar hasil rapat internal yang dilakukan pihaknya atas kasus hukum menjerat Devara.
Devara diketahui sebelumnya Caleg Dapil Jawa Barat IX nomor urut 4 itu terlibat bersama Didot Alfiansyah dan pembunuh bayaran berinisial MR terlibat pembunuhan Indriana
"Sudah kami cabut keanggotaannya. Kami dari internal pastinya memberikan peringatan keras kepada semua kader terlibat pelanggaran hukum," kata Yohanna, Minggu (3/3/2024). Dikutip dari TribunJakarta.com
Kendati begitu, Partai Garuda menyatakan kasus hukum menjerat pembunuhan Devara yang kini ditangani Polda Jawa Barat merupakan akibat tindakan pribadi yang tidak terkait dengan partai.
Sementara perihal sosok Devara secara pribadi, Yohanna menuturkan secara pribadi tidak mengetahui karena tak mengenal langsung selama tersangka aktif sebagai kader.
Partai Garuda juga berharap kasus pembunuhan yang dilakukan Devara tersebut tidak dikaitkan dengan partai dan menyampaikan belasungkawa atas kejadian menimpa Indriana.
"Karena itu urusan pribadi, bukan masalah partai. Namun kami tetap berempati perihal kasus tersebut. Semoga masalahnya cepat terselesaikan," ujar Yohanna.
Sebagai informasi Devara, Didot, dan MR kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Indriana oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Indriana dibunuh di kawasan Bukit Pelangi Sentul, Kabupaten Bogor pada Selasa (20/2/2024) lalu jasadnya dibuang ke jurang pada Jumat (23/2/2024) di Kota Banjar, Jawa Barat.
Setelah melakukan aksinya para pelaku juga menjual barang-barang milik korban sehingga ketiganya dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP ayat 4.
Artikel ini diolah dari TribunSumsel.com
Sumber: Tribun Sumsel
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|