Breaking News:

Ganjar Getol Usul Hak Angket Ungkit Dugaan Kecurangan Pemilu, AHY Bela Prabowo: Selisih Terlalu Jauh

Ganjar begitu getol memberikan usul soal hak angket demi usut kecurangan dalam Pemilu 2024, AHY langsung membela Prabowo Subianto: Selisihnya jauh

TribunVideo.com
Ganjar begitu getol memberikan usul soal hak angket demi usut kecurangan dalam Pemilu 2024, AHY langsung membela Prabowo Subianto: Selisihnya jauh 

TRIBUNTRENDS.COM - Saat Calon Presiden Ganjar Pranowo getol usul hak angket untuk membongkar dugaan kecurangan Pemilu 2024 khususnya Pilpres, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY membela Prabowo Subianto.

Kata AHY, dia menghormati hak konstitusional Ganjar Pranowo cs mempersoalkan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Namun ia ingatkan seberapa signifikan menguras energi, mempersoalkan dugaan kecurangan ketika selisih perolehan suara Prabowo Subianto dengan 2 Paslon lain terlalu jauh.

Baca juga: Sebut Usulan Ganjar & Anies Soal Hak Angket Hanya Gertakan, Jimly Asshidiqie Beber Alasan: Ga Sempat

Sehingga menurut AHY tidak ada yang kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Bisa dilihat secara rasional, hasil penghitungan sementara terkait pilpres ini sudah menempatkan pasangan 2 Prabowo-Gibran sebagai kandidat yang unggul dan marginnya besar."

“Ini tidak bisa, saya tidak melihat ada sesuatu yang sangat aneh di situ."

"Karena, memang jarak (perolehan suara) jauh,” kata AHY, dilansir WartakotaLive.com, Minggu (25/2/2024).

Meski demikian, AHY tetap akan menghormati adanya usulan Hak Angket tersebut.

Karena bagaimanapun, setiap warga negara, baik yang bergabung dalam parpol maupun tokoh manapun memiliki kesempatan untuk menggunakan hak konstitusionalnya.

“Saya juga sebagai Demokrat menghormati siapapun di negeri kita."

"Parpol mana pun, tokoh manapun yang ingin menggunakan hak konstitusionalnya, silakan,” ungkap AHY.

Baca juga: Masa, Hakim MK Di-angket Ganjar Pranowo Heran Dengar Usulan Hak Angket Masinton

Kata TPN Ganjar-Mahfud

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim mengatakan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) lebih tepat diselidiki melalui Hak Angket DPR.

Chico menjelaskan, penyelidikan pelanggaran dan kecurangan Pemilu harus dilakukan melalui hak angket karena kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) terbatas.

"Saya ingin menyampaikan kepada masyarakat supaya tidak terkelabui soal penyelidikan kecurangan pemilu, kenapa harus melalui hak angket bukan ke MK? Karena banyak hal terkait kecurangan pemilu yang tidak bisa diselesaikan di MK," kata Chico di Jakarta, Sabtu (24/2/2024).

Dia mengungkapkan, Mahkamah Konstitusi hanya berwenang mengusut sengketa Pemilu terkait perselisihan suara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ganjar PranowoAHYPrabowo Subiantohak angket
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved