Breaking News:

Pilpres 2024

Sebut Usulan Ganjar & Anies Soal Hak Angket Hanya Gertakan, Jimly Asshidiqie Beber Alasan: Ga Sempat

Mantan ketua MK, Jimly Asshidiqe sebut usulan Ganjar dan Anies soal hak angket hanya gertakan saja. Ternyata ini alasannya.

Editor: Monalisa
Kolase YouTube KompasTV
Jimly Asshidiqe sebut usulan Ganjar dan Anies soal hak angket hanya gertakan saja 

TRIBUNTRENDS.COM - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqe turut komentari usulan usulan Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan soal hak angket.

Terang-terangan Jimly Asshidiqe menyebut usulan Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan soal hak angket hanya gertakan saja.

Bukan tanpa alasan, Jimly Asshidiqe lantas membeberkan alasannya.

Baca juga: Ganjar Usul Hak Angket Usut Dugaan Pemilu Curang, Anies Ikut, Pemerintah Persilakan, Jokowi: Ga Papa

Anies atau Ganjar usulkan hak angket singgung kecurangan dalam Pemilu 2024
Anies atau Ganjar usulkan hak angket singgung kecurangan dalam Pemilu 2024 (Kolase TribunTrends/Instagram @ganjarpranowo/YouTube KompasTV)

Menurut Jimly yang merupakan Ketua MKMK, wacana yang digulirkan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang kemudian disambut baik oleh capres nomor urut 1, Anies Baswedan, hanyalah gertakan politik saja.

Menurut Jimly, hak angket tidak akan berpengaruh karena digulirkan dalam waktu yang terbatas yakni 8 bulan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang.

"Hak angket itu kan, hak interpelasi, hak angket, penyelidikan, ya waktu kita 8 bulan ini sudah enggak sempat lagi, ini cuma gertak-gertak politik saja," kata Jimly di kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Jimly mengatakan, ada banyak saluran yang dapat ditempuh apabila merasa ada kecurangan pada pelaksanaan pemilu, yakni melalui Bawaslu, DKPP, maupun mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Lagi pula, kata dia, dugaan kecurangan pemilu tersebut tidak hanya menguntungkan satu kubu, tapi ketiga kandidat yang mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

"Jadi jangan karena kemarahan lalu menggerakkan kebencian kolektif, lalu menggerakkan gerakan untuk pemakzulan atau apalah namanya itu," ujar Jimly.

Jimly pun menyarankan kepada semua kandidat untuk tidak menimbulkan keriuhan baru.

Sebaliknya, lanjut Jimly, para kandidat agar memberi selamat kepada pasangan yang sudah unggul dalam hitung cepat sejumlah lembaga.

Sebab, hasil hitung cepat umumnya tidak berbeda dengan hasil perhitungan resmi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jimly Asshiddiqie, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
Jimly Asshiddiqie, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (Tribunnews/ Herudin)

"Kalaupun enggak mau memberikan ucapan selamat, tunggu sesudah keputusan KPU (beri) ucapan selamat, tapi jangan manas-manasin, tunggu dulu sabar, jangan manas-manasin," ucap anggota DPD itu.

Wacana menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu pertama kali diangkat oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan menggunakan hak angket karena menurutnya DPR tidak boleh diam dengan dugaan kecurangan yang menurutnya sudah telanjang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Tags:
Jimly AsshiddiqieGanjar PranowoAnies Baswedanhak angketPrabowo Subianto
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved