Berita Viral
Nasib Suku Anak Dalam Gegara Kasus Bilqis, Dipanggil Bupati Merangin, Dapat Peringatan Keras!
Bupati Merangin panggil Suku Anak Dalam gegara kasus Bilqis, dia memberikan pembinaan tentang tata cara adopsi anak yang sah.
Editor: jonisetiawan
Ringkasan Berita:
- Bupati Merangin, M. Syukur, memanggil 15 Temenggung Suku Anak Dalam untuk memberikan pembinaan tentang tata cara adopsi anak
- Bupati Syukur menegaskan tidak akan menoleransi tindakan yang menyimpang dari aturan
- Selain aspek legal, Bupati juga menyoroti pentingnya keadilan dan kasih sayang terhadap anak adopsi
TRIBUNTRENDS.COM - Kasus penculikan bocah empat tahun asal Makassar, Bilqis Ramadhany, yang sempat ditemukan di wilayah Suku Anak Dalam (SAD), menyisakan keprihatinan mendalam bagi Pemerintah Kabupaten Merangin, Jambi.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang, Bupati Merangin, M. Syukur, mengumpulkan sekitar 15 Temenggung atau pimpinan kelompok SAD di pendopo rumah dinas bupati, Selasa (11/11/2025).
Baca juga: Bukan Penculik, Tapi Korban, Jeritan Suku Anak Dalam di Balik Kasus Bilqis: Kami Tak Tahu Apa-apa
Pertemuan Serius di Pendopo: Membuka Kesadaran Hukum
Dalam pertemuan yang berlangsung penuh kehangatan namun sarat pesan tegas itu, Bupati Syukur didampingi Pj Sekda Zulhifni memberikan pengarahan langsung kepada para Temenggung mengenai tata cara adopsi anak yang sah secara hukum.
Ia menegaskan, kasus Bilqis menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya memastikan kejelasan status hukum anak dalam setiap proses pengangkatan.
“Pastikan betul status hukum anak jelas. Anak harus belum memiliki keluarga tetap, dan proses adopsi wajib melalui keputusan pengadilan agar hak-haknya terlindungi,” ujar Bupati Syukur di hadapan para Temenggung.
Adopsi Bukan Sekadar Niat Baik
Syukur mengingatkan, niat baik mengasuh anak harus tetap diiringi dengan kepatuhan terhadap hukum.
Ia tidak ingin, ketidaktahuan prosedur membuat masyarakat adat justru terjerat masalah pidana.
“Lihat betul identitas anak, mulai dari akta kelahiran, orang tua kandung, hingga dokumen pendukung lainnya.
Semuanya harus jelas dan sah. Ini penting supaya tidak ada pihak lain yang kemudian mengklaim hak atas anak tersebut,” tegasnya.
Bupati juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, yang mengatur bahwa setiap adopsi harus melalui keputusan pengadilan agar memiliki kekuatan hukum tetap.
Anak yang diadopsi pun harus berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki wali sah.
Perlakuan Adil untuk Anak Adopsi
| Heboh Kasus Bilqis: Ayahnya Ternyata Sudah Memaafkan Sebelum Anaknya Ditemukan, Doa Sepanjang Malam |
|
|---|
| Tas Jinjing Pembawa Teror: Polisi Periksa Keluarga Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta, Ayah FN Anggota TNI? |
|
|---|
| Cerita Suku Anak Dalam: Percaya Bilqis Anak Keluarga Miskin, Dibohongi Surat Palsu Bermaterai |
|
|---|
| Curhatan Terakhir Si Anak Pendiam: Polisi Bongkar Tekanan Batin Pelaku Bom SMAN 72 Sebelum Ledakan |
|
|---|
| Penyebab Kematian Michael Willis Heard, Konten Kreator Yes King Diduga Alami Mati Otak Mendadak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Suku-Anak-Dalam-dipanggil-Bupati-Merangin-mereka-dapat-pembinaan-tentang-tata-cara-adopsi.jpg)