Breaking News:

Berita Kriminal

Bejat! Kakak dan Ayah Kandung Gauli Bocah 10 Tahun, Ibu Ikut Lecehkan, Diimingi Uang Rp 50 Ribu

Seorang pria berusia 41 tahun berinisial U di Kabupaten Kutai Timur tega memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 10 tahun

Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi rudapaksa. Ayah, kakak, dan ibu di Kabupaten Kutai Timur tega memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 10 tahun 

Robby menjelaskan, kedua tersangka ini merupakan orangtua dan anak. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pelaku sudah melakukan pencabulan ini sejak tahun 2019.

Adapun modusnya, tersangka RS mengiming-imingi santriwatinya dengan nilai tinggi dan membantu para korban dalam proses belalar mengajar.

"Pelaku RS juga menjanjikan akan memberikan barang yang para korban mau," tutur Robby.

Sementara modus tersangka R, dengan mendatangi para santriwati memberikan vitamin dan memberikan sejumlah uang pada santriwati yang menjadi korban pencabulannya.

Baca juga: BEJAT Pensiunan PNS di Babel Ditangkap, Nekat Cabuli Anak Temannya, Ngaku Khilaf, Korban Trauma

"Pelaku R berkedok sebagai seorang bapak di pondok pesantren, di situlah tersangka melakukan pencabulan," jelas Robby.

Untuk diketahui, letak pondok pesantren tersebut berada di tengah hutan di salah satu objek wisata pemandian air panas yang berada di Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga.

Dikarenakan letak ponpes tersebut berada di tengah hutan, membuat kedua tersangka leluasa menjalankan aksi pencabulannya.

Digerebek Santri

Mendapat perlakuan yang tidak senonoh, sejumlah santri akhirnya melakukan perlawanan dengan menggerebek salah satu tersangka yang sedang melakukan aksi pencabulannya.

"Penggrebekan ini dilakukan para santri dan santriwati tersebut, dan salah satu dari mereka berhasil melarikan diri dan pulang ke rumahnya. Saat itulah, orangtua santri mengetahuinya dan melaporkan ke Polres Lingga," ucap Robby.

Robby mengungkapkan, yang membuat laporan adalah salah satu orangtua santri di ponpes tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka RS mencabuli tiga santriwati, sementara tersangka R melakukan pencabulan terhadap 7 santriwati.

"Kami tetap tidak percaya atas apa yang dikatakan kedua tersangka, dan penyidik masih terus melakukan pendalaman dari kasus ini dan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang ada di ponpes tersebut," ucap Robby.

Ilustrasi kekerasan asusila
Ilustrasi kekerasan asusila (OhBulan)

"Sejauh ini, dari pemeriksaan kepada korban, tidak ada yang ditemukan dalam berbadan dua," tegas Robby.

Baca juga: BABAK Belur, Pria di Tasikmalaya Dihajar Warga, Diduga Pelaku Hendak Cabuli Pelajar Kelas 1 SD

Atas perbuatan keduanya, kedua tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kemudian Pasal 81 ayat 2, setiap orang yang sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dipidana penjara paling lama 9 tahun.

"Jadi tersangka ini terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas Robby.

Sebagian diolah dari artikel TribunJakarta

Halaman 3/3
Tags:
berita viral hari iniayah kandungdigauli
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved