Breaking News:

Berita Kriminal

Bejat! Kakak dan Ayah Kandung Gauli Bocah 10 Tahun, Ibu Ikut Lecehkan, Diimingi Uang Rp 50 Ribu

Seorang pria berusia 41 tahun berinisial U di Kabupaten Kutai Timur tega memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 10 tahun

Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi rudapaksa. Ayah, kakak, dan ibu di Kabupaten Kutai Timur tega memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 10 tahun 

TRIBUNTRENDS.COM - MIRIS! Ayah, kakak dan ibu nekat gauli dan lecehkan bocah berusia 10 tahun.

Sang kakak mengiming-imingi adik kandungnya itu uang Rp 50 ribu agar mau menuruti permintaan bejatnya.

Sang kakak menggauli adiknya sendiri karena terpengaruh video dewasa.

Baca juga: Cemburu Buta, Pemuda di Kulon Progo Nekat Aniaya dan Gauli Mantan Pacar, Korban Trauma & Tubuh Memar

Entah apa yang ada di pikiran seorang pria berusia 41 tahun berinisial U di Kabupaten Kutai Timur.

Pria tersebut tega memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 10 tahun.

Tak cuma ayah kandung, korban juga ternyata diperkosa kakak kandungnya sendiri berinisial A (15).

Bukannya menolong, ibu korban ternyata sama kejinya.

Ibu korban berinisial Y (37) malah ikut-ikutan dengan melakukan aksi pelecehan kepada anaknya sendiri.

Ilustrasi pelecehan
Ilustrasi pelecehan (YouTube)

Peristiwa ini terungkap setelah korban tak tahan lagi dan bercerita kepada gurunya di sekolah.

Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Kutai Timur.

"Jadi pelaku dengan inisial U (41) ini sebagai ayah kandung yang melakukan persetubuhan kepada korban, anak kandungnya sendiri karena nafsunya," ungkap Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic, Selasa (20/2/2024).

A melakukan pemerkosaan kepada adiknya atas dasar penasaran.

Tak hanya itu, A juga sering melihat video dewasa.

Baca juga: Nafsu Guru SMP di Sulawesi Tenggara Tak Terbendung, Nekat Cabuli 17 Murid, Modus Beri Uang & Jajanan

Mulanya peristiwa ini terjadi ketika korban pulang mengaji bersama teman-temannya.

Sang ayah mendatangi korban lalu melakukan aksi tak senonoh tersebut.

A melakukan pemerkosaan kepada korban setelah sang ayah.

"A juga menjanjikan jika mau melakukan hubungan badan maka A akan memberi uang sejumlah Rp 50 ribu," ucap Bonic.

Tak cuma memaksa, A bahkan tak segan melakukan kekerasan kepada korban.

Entah apa yang ada di pikiran seorang pria berusia 41 tahun berinisial U di Kabupaten Kutai Timur. Pria tersebut tega memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 10 tahun.
Entah apa yang ada di pikiran seorang pria berusia 41 tahun berinisial U di Kabupaten Kutai Timur. Pria tersebut tega memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 10 tahun. (istimewa via tribunkaltim)

Bonic melanjutkan, aksi pelecehan yang dilakukan ibunya terjadi di kamar.

Bukannya menolong sang anak, ibu korban dengan teganya malah melecehkan korban.

"Sedangkan ibu kandungnya alias Y saat itu mengajak korban untuk masuk ke kamar,"

"Namun saat di kamar, Y menyuruh anaknya untuk membuka celana lalu Y melakukan aksinya dengan mencabuli korban," kata polisi.

Kompak! Pemilik dan Pembina Ponpes di Lingga Cabuli Santriwati, Modus Diiming-imingi Nilai Tinggi

Aksi bejat dilakukan oleh pemilik sekaligus pembina di salah satu pondok pesanteren di Lingga, Kepulauan Riau.

Kedua pelaku merupakan orangtua dan anaknya.

Mereka tega mencabuli santriwati dengan modus akan diberikan nilai yang bagus.

Baca juga: Nafsu Guru SMP di Sulawesi Tenggara Tak Terbendung, Nekat Cabuli 17 Murid, Modus Beri Uang & Jajanan

Pemilik dan pembina salah satu pondok pesantren yang berada di Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, dilaporkan ke polisi.

Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni RS (22) selaku pemilik ponpes dan tersangka lainnya yakni R (52) selalu pembina Ponpes.

Kapolres Lingga, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, kedua tersangka pencabulan sejumlah santriwati di ponpes tersebut sudah diamankan.

"Keduanya sudah kami amankan, masing-masing sebagai pemilik dan pembina," kata AKBP Robby melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (12/2/2024).

Ilustrasi perbuatan asusila
Ilustrasi perbuatan asusila (Istimewa)

Robby menjelaskan, kedua tersangka ini merupakan orangtua dan anak. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pelaku sudah melakukan pencabulan ini sejak tahun 2019.

Adapun modusnya, tersangka RS mengiming-imingi santriwatinya dengan nilai tinggi dan membantu para korban dalam proses belalar mengajar.

"Pelaku RS juga menjanjikan akan memberikan barang yang para korban mau," tutur Robby.

Sementara modus tersangka R, dengan mendatangi para santriwati memberikan vitamin dan memberikan sejumlah uang pada santriwati yang menjadi korban pencabulannya.

Baca juga: BEJAT Pensiunan PNS di Babel Ditangkap, Nekat Cabuli Anak Temannya, Ngaku Khilaf, Korban Trauma

"Pelaku R berkedok sebagai seorang bapak di pondok pesantren, di situlah tersangka melakukan pencabulan," jelas Robby.

Untuk diketahui, letak pondok pesantren tersebut berada di tengah hutan di salah satu objek wisata pemandian air panas yang berada di Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga.

Dikarenakan letak ponpes tersebut berada di tengah hutan, membuat kedua tersangka leluasa menjalankan aksi pencabulannya.

Digerebek Santri

Mendapat perlakuan yang tidak senonoh, sejumlah santri akhirnya melakukan perlawanan dengan menggerebek salah satu tersangka yang sedang melakukan aksi pencabulannya.

"Penggrebekan ini dilakukan para santri dan santriwati tersebut, dan salah satu dari mereka berhasil melarikan diri dan pulang ke rumahnya. Saat itulah, orangtua santri mengetahuinya dan melaporkan ke Polres Lingga," ucap Robby.

Robby mengungkapkan, yang membuat laporan adalah salah satu orangtua santri di ponpes tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka RS mencabuli tiga santriwati, sementara tersangka R melakukan pencabulan terhadap 7 santriwati.

"Kami tetap tidak percaya atas apa yang dikatakan kedua tersangka, dan penyidik masih terus melakukan pendalaman dari kasus ini dan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang ada di ponpes tersebut," ucap Robby.

Ilustrasi kekerasan asusila
Ilustrasi kekerasan asusila (OhBulan)

"Sejauh ini, dari pemeriksaan kepada korban, tidak ada yang ditemukan dalam berbadan dua," tegas Robby.

Baca juga: BABAK Belur, Pria di Tasikmalaya Dihajar Warga, Diduga Pelaku Hendak Cabuli Pelajar Kelas 1 SD

Atas perbuatan keduanya, kedua tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kemudian Pasal 81 ayat 2, setiap orang yang sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dipidana penjara paling lama 9 tahun.

"Jadi tersangka ini terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas Robby.

Sebagian diolah dari artikel TribunJakarta

Tags:
berita viral hari iniayah kandungdigauli
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved