Breaking News:

Berita Kriminal

Bejat! Kakak dan Ayah Kandung Gauli Bocah 10 Tahun, Ibu Ikut Lecehkan, Diimingi Uang Rp 50 Ribu

Seorang pria berusia 41 tahun berinisial U di Kabupaten Kutai Timur tega memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 10 tahun

Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi rudapaksa. Ayah, kakak, dan ibu di Kabupaten Kutai Timur tega memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 10 tahun 

A melakukan pemerkosaan kepada korban setelah sang ayah.

"A juga menjanjikan jika mau melakukan hubungan badan maka A akan memberi uang sejumlah Rp 50 ribu," ucap Bonic.

Tak cuma memaksa, A bahkan tak segan melakukan kekerasan kepada korban.

Entah apa yang ada di pikiran seorang pria berusia 41 tahun berinisial U di Kabupaten Kutai Timur. Pria tersebut tega memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 10 tahun.
Entah apa yang ada di pikiran seorang pria berusia 41 tahun berinisial U di Kabupaten Kutai Timur. Pria tersebut tega memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 10 tahun. (istimewa via tribunkaltim)

Bonic melanjutkan, aksi pelecehan yang dilakukan ibunya terjadi di kamar.

Bukannya menolong sang anak, ibu korban dengan teganya malah melecehkan korban.

"Sedangkan ibu kandungnya alias Y saat itu mengajak korban untuk masuk ke kamar,"

"Namun saat di kamar, Y menyuruh anaknya untuk membuka celana lalu Y melakukan aksinya dengan mencabuli korban," kata polisi.

Kompak! Pemilik dan Pembina Ponpes di Lingga Cabuli Santriwati, Modus Diiming-imingi Nilai Tinggi

Aksi bejat dilakukan oleh pemilik sekaligus pembina di salah satu pondok pesanteren di Lingga, Kepulauan Riau.

Kedua pelaku merupakan orangtua dan anaknya.

Mereka tega mencabuli santriwati dengan modus akan diberikan nilai yang bagus.

Baca juga: Nafsu Guru SMP di Sulawesi Tenggara Tak Terbendung, Nekat Cabuli 17 Murid, Modus Beri Uang & Jajanan

Pemilik dan pembina salah satu pondok pesantren yang berada di Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, dilaporkan ke polisi.

Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni RS (22) selaku pemilik ponpes dan tersangka lainnya yakni R (52) selalu pembina Ponpes.

Kapolres Lingga, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, kedua tersangka pencabulan sejumlah santriwati di ponpes tersebut sudah diamankan.

"Keduanya sudah kami amankan, masing-masing sebagai pemilik dan pembina," kata AKBP Robby melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (12/2/2024).

Ilustrasi perbuatan asusila
Ilustrasi perbuatan asusila (Istimewa)
Halaman 2/3
Tags:
berita viral hari iniayah kandungdigauli
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved