Breaking News:

Berita Kriminal

INNALILLAHI Ikut Diklat, Mahasiswa di Gorontalo Tewas, 5 Orang Jadi Tersangka, Pelaku Belum Ditahan

Polres Bone Bolango telah menetapkan 5 tersangka kasus kematian mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo, Hasan Saputro Marjono.

via Tribunnews.com
Ilustrasi mayat. Polres Bone Bolango telah menetapkan 5 tersangka kasus kematian mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo, Hasan Saputro Marjono. 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang mahasiswa di salah satu universitas di Gorontalo dinyatakan meninggal dunia.

Korban tewas saat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat).

Dari kasus kematian tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Lagi Asyik Main Game Ada Tikus Lewat, Bocah 13 Tahun Tak Sengaja Tembak Teman Sampai Tewas: Trauma

Polres Bone Bolango telah menetapkan 5 tersangka kasus kematian mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo, Hasan Saputro Marjono.

Hasan adalah mahasiswa baru di Fakultas Syariah IAIN Gorontalo, Sulawesi Utara

Korban dinyatakan meninggal dunia saat mengikuti pengkaderan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI), di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango pada Minggu (1/10/2023)

Penetapan kelima tersangka berdasarkan surat dengan nomor B/525/XII/RES.1.24/2023/Reskrim, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango, perihal pemberitahuan penetapan lima tersangka.

Setelah 100 hari meninggalnya korban, pihak keluarga masih terus mengawal proses hukum yang masih berjalan.

Meski telah ada penetapan tersangka, Mohammad Aprian Syahputra, kakak korban mengaku belum begitu puas dengan perkembangan tersebut.

Ia menyebut, setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Polres Bone Bolango belum kunjung melakukan pemahaman para tersangka.

Ilustrasi mayat
Ilustrasi mayat (kompas.com)

"Jujur kami menghormati proses hukum, tapi yang kami sesali, sampai dengan saat ini, meski telah ditetapkan 5 tersangka, Polres Bone Bolango belum kunjung melakukan penahanan," terang Aprian, Kamis (11/1/2024).

Aprian mengaku ia bersama Koalisi Anti Kekerasan (Karas), terus mengawal jalannya kasus dengan tiga tuntutan utama.

Pertama, pihaknya meminta pihak Polres Bone Bolango segera membuat konferensi pers guna mengumumkan identitas para tersangka ke media maupun publik.

Kedua, pihak kepolisian segera melakukan penahanan para tersangka, guna percepatan proses hukum.

"Terakhir, kita meminta Polres Bone Bolango agar transparan dan tidak terpengaruh oleh tendensi dari pihak mana pun," tegas Aprian.

Halaman
123
Tags:
berita viral hari inimahasiswaGorontalo
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved