Breaking News:

Berita Kriminal

MIRIS Dokter Gigi di Bali Buka Praktek Aborsi Ilegal, Jadi Tersangka, Berdalih Kasihan ke Pasien

Ketut AW (53), dokter gigi yang membuka praktek aborsi ilegal akan segara diadili di Pengadilan Negari (PN) Denpasar, Bali.

Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta
Ketut AW (53), dokter gigi yang membuka praktek aborsi ilegal akan segara diadili di Pengadilan Negari (PN) Denpasar, Bali. 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang dokter gigi di Bali membuka praktek aborsi ilegal.

Kini pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dokter tersebut melakukan praktek ilegal itu dengan alasan kasihan terhadap pasien.

Baca juga: MIRIS! Modal Pengalaman Sama Pacar, Remaja 19 Th Nekat Buka Jasa Aborsi, Pandu Korban Lewat Online

Ketut AW (53), dokter gigi yang membuka praktek aborsi ilegal akan segara diadili di Pengadilan Negari (PN) Denpasar, Bali.

Diketahui, penyidik Kepolisian Daerah Bali telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, pada Senin (18/12/2023).

Ilustrasi mayat bayi
Ilustrasi mayat bayi (Freepik)

"Bahwa berakhirnya tahap II yang dilaksanakan hari ini, maka tanggungjawab tersangka dan barang bukti ada pada penuntut umum," kata Kepala Kejari Badung Suseno dalam keterangan tertulis, Senin.

Suseno mengatakan pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara terhadap tersangka dinyatakan lengkap oleh JPU.

Selanjutnya, JPU melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kerobokan Kelas II A Kerobokan selama 20 hari terhitung sejak 18 Desember 2023 hingga 6 Januari 2024.

"Penuntut Umum segera menyiapkan kelengkapan administrasi untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar," kata dia.

Seno mengungkap, Ketut AW tercatat sudah dua kali menjalani hukum atas kasus serupa. Yakni, pada 2006 divonis penjara 2,5 tahun dan kembali divonis dengan hukuman 6 tahun penjara.

Setelah bebas, Ketut AW kembali beraksi pada 2020. Dia berdalih terpaksa kembali membuka praktek aborsi lantaran permintaan pasien yang mendatanginya.

Dalam aksinya, tersangka mematok tarif sebesar Rp 3.800.000. Terhitung sejak tahun 2020- 2023, Ketut AW telah menangani 20 sampai 25 orang pasien.

"Tersangka beralasan merasa kasihan kepada pasien karena masih usia SMA (Sekolah Menengah Atas) dan kuliah," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang dijalani seorang dokter gigi, berinisial Ketut AW, di sebuah rumah, Gang Bajangan, Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (8/5/2023).

Baca juga: Satu Pasar Gempar, Wanita Hamil Kejar Pacar Kabur, Minta Rp6 Juta untuk Aborsi, Wajah Babak Belur

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali saat merilis kasus praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh seorang dokter gigi, berinisial KAW (53), di gedung Dirkrimsus Polda Bali pada Senin (15/5/2023).
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali saat merilis kasus praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh seorang dokter gigi, berinisial KAW (53), di gedung Dirkrimsus Polda Bali pada Senin (15/5/2023). (Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta)

Dalam pengrebekan itu, polisi mendapati tersangka sedang melakukan pratik kedokteran dan baru saja selesai melakukan aborsi terhadap seorang pasien.

Dari catatan polisi, Ketut AW sudah dua kali masuk penjara atas kasus serupa, yakni pada tahun 2006 divonis pidana penjara selama 2,5 tahun.

Kemudian, pada 2009, tersangka kembali mengulangi perbuatannya sehingga divonis penjara selama 6 tahun.

Selama berpraktik sejak 2006 sampai 2023, tersangka diduga sudah mengaborsi 1.338 orang.

Sedangkan, sejak 2020 sampai 2023, tersangka mengaku telah mengaborsi 20 perempuan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 77 Jo Pasal 73 Ayat (1), Pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat (2), UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, dan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan amacam pidana penjara maksimal 10 tahun.

MIRIS! Modal Pengalaman Sama Pacar, Remaja 19 Th Nekat Buka Jasa Aborsi, Pandu Korban Lewat Online

Remaja 19 tahun di Kota Bandung nekat buka jasa aborsi hingga pandu pelanggannya lewat online.

Kini akibat perbuatannya, SES alias Jhon diringkus polisi.

Pria yang masih 19 tahun ini nekat buka jasa aborsi padahal dirinya tak memiliki pengetahuan medis sama sekali.

Baca juga: Mahasiswi Unsri Meninggal Aborsi, Janin Dibuang Pacar di Kloset Kos, Beli Obat Penggugur 16 Butir

SES alias Jhon remaja 19 tahun buka jasa aborsi padahal bukan dokter
SES alias Jhon remaja 19 tahun buka jasa aborsi padahal bukan dokter (TribunJabar/Nazmi Abdurahman)

Hanya bermodal pengalaman pernah melakukan aborsi dengan kekasihnya, Jhon nekat melakukan perbuatan keji tersebut.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan sedikitnya sudah 12 kali pelaku menjalankan aksinya.

Ia melakukannya sejak Juli 2023.

Berbekal pengalamannya menggugurkan SMS, pacarnya yang berusia 16 tahun, yang saat itu tengah mengandung lima bulan.

Jhon membeli obat penggugur kandungan itu dari distributor, yang hingga kemarin masih dalam pengejaran polisi.

Baca juga: Anak Lama Tak Pulang Takut Dimarahi, Diam-diam Punya Bayi dengan Pacar, Ibu Malah Senang: Tak Aborsi

Merasa obat yang ia beli manjur, Jhon kemudian kembali membelinya untuk ia jual kembali kepada mereka yang ingin menggugurkan kandungannya.

Ia menjaring para korbannya melalui media sosial Facebook.

"Dari handphone pelaku yang kami sita, kami ketahui yang bersangkutan telah beberapa kali menjual obat aborsi itu," ujar Budi, Selasa (5/12).

Untuk setiap transaksi obat aborsi, Jhon mematok tarif Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta.

Untuk mereka yang membayar Rp 5 juta, Jhon turun langsung membantu proses aborsi.

Ilustrasi - jasad bayi
Ilustrasi - jasad bayi (freepik.com)

"Tersangka memandu proses aborsi secara online melalui video call atau membantunya secara langsung.

Tersangka tak memiliki latar belakang ilmu kesehatan apapun.

Dia hanya punya pengalaman pernah melakukan aborsi kepada pacarnya," kata Budi.

Budi mengatakan, Jhon mereka ringkus pada akhir November lalu di sebuah mal di Kota Bandung.

Penangkapan dilakukan setelah polisi sebelumnya mendapatkan laporan adanya penjualan obat penggugur kandungan secara daring di media sosial.

Baca juga: Modal Info Google, Dede Dokter Gadungan di Bandung Pandu Korban Aborsi Online, Jual Obatnya Juga

Selain meringkus Jhon, polisi juga turut mengamankan dua pasangan belum menikah yang menggugurkan kandungan dengan bantuan Jhon. Kedua pasangan itu yakni LSPL (19) dan DJN (19), serta pasangan AR (42) dan J (36).

Jhon membantu menggugurkan kandungan J, Agustus 2023. Saat itu, kandungan J sudah berusia tiga bulan.

Korban DJN menggugurkan kandungannya yang sudah berusia lima bulan, November lalu. Jhon juga membantu melakukannya.

“Kelimanya kami tetapkan sebagai tersangka.

Karena mereka ini sebagai pelaku aborsi dan pelaku penjual obat aborsi tersebut,” katanya.

Polisi pun menjerat kelimanya dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 77A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 435, Pasal 427 serta Pasal 428 ayat 1 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancamannya pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Budi.

Kasus Serupa

Tak hanya di Kota Bandung, kasus serupa sebelumnya juga terjadi di Kabupaten Bandung.

Belum jelas kaitan antara kedua kasus tersebut.

Namun, modus mereka sama, mengedarkan obat aborsi dan menjaring korbannya melalui media sosial.

Satu satunya perbedaan, SM (30), pelaku yang ditangkap aparat Polresta Bandung, tak terjun langsung membantu para korbannya melakukan aborsi seperti yang dilakukan Jhon.

ILUSTRASI - wanita gugurkan kandungannya di klinik abors
ILUSTRASI - wanita gugurkan kandungannya di klinik abors (istimewa via Tribun-Medan.com)

SN hanya menjual obat aborsi, atau memandu proses aborsi melalui telepon whatsapp.

Memandunya, mulai dari konsultasi awal sebelum aborsi, ketika aborsi, hingga proses pengeluaran janin, dan pascapersalinan.

Untuk meyakinkan para korbannya, SM mengaku sebagai seorang dokter.

Satu strip obat "aborsi" dijual pelaku Rp 1,5 juta.

Pelaku mendapatkannya dari RI alias Iwan (28), warga Karawang, yang juga sudah ditangkap.

Untuk setiap 12 strip obat, pelaku membelinya Rp 2,5 juta.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan SM dan RI mereka tangkap 23 Oktober lalu di di Gerbang Tol Soroja, Soreang.

Kepada polisi RI mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang di Jakarta.

Kepada polisi, SM mengaku telah melakukan praktik ilegal itu sejak 2021.

Seperti halnya Jhon, korban SM juga berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Korban SM sudah lebih dari 100 orang. Mayoritas masih berusia berusia 20-an tahun.

SM mengaku mendapatkan pengetahuannya tentang aborsi dari hasil pencariannya di Google.

Artikel ini diolah dari Kompas.com dan TribunJabar.id

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inidokter gigiaborsi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved