Breaking News:

Tak Terima Diputusin, Pemuda di Bangka Selatan Sebar Video Syur Mantan Pacar, Berharap Bisa Balikan

Seorang pria di Bangka Selatan bernama Riko Tampati (30) alias Kidal sebar video syur mantan pacar. Hal itu dia lakukan karena tidak terima diputusin.

Editor: jonisetiawan
Ist
Ilustrasi video dewasa, seorang pria di Bangka Selatan sebar video syur mantan pacar. 

Baru-baru ini Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara telah mengamankan GF.

‘’Pelaku mengaku memiliki 5 video dan 7 foto tak pantas milik korban.

Modus dia menyebarkannya di medsos, karena kesal diputuskan kekasihnya,’’ujarnya, Senin (4/12/2023).

Baca juga: ASTAGA Nasib Nahas Siswi SMA di Wonogiri, Video Syur Disebar Mantan, Korban Trauma dan Dapat Ancaman

Pers rilis kasus penyebaran video dan foto bugil pelajar SMA di Tarakan Kaltara. Pelaku menyebarnya di grup medsos karena tak terima diputus korban
Pers rilis kasus penyebaran video dan foto bugil pelajar SMA di Tarakan Kaltara. Pelaku menyebarnya di grup medsos karena tak terima diputus korban (Dok.Polres Tarakan)

Foto dan video bersifat pribadi milik korban, diperoleh pelaku dari akun Instagram kekasihnya.

Saat berpacaran, pelaku bebas menggunakan seluruh akun medsos korban.

Dan dari sanalah, sejumlah video dan foto tak senonoh tersebut diakses olehnya.

‘’Korban sebelumnya online dengan HP milik pelaku juga. Sehingga pelaku dengan mudah mengakses seluruh media sosial milik korban.

Dia sebar foto dan video di grup medsos yang didalamnya beranggotakan teman teman korban,’’jelas Randhya.

Kasus ini, kata Randhya, terbongkar saat guru korban mendatangi rumah korban, untuk menanyakan perubahan perilakunya di sekolah.

Korban yang biasanya ceria, mengalami perubahan drastis.

Korban sering melamun dan tidak fokus dalam belajar, seakan memiliki masalah berat.

Ibu korban pun, mengaku tidak tahu menahu permasalahan anaknya.

Baca juga: Mantan Pacar Sebar Video Syur, Wanita di Karawang Lapor Polisi, Keluarga Tau: Hidupku Gak Tenang

Sampai kemudian, ada teman korban yang menceritakan bahwa sejumlah file video dan foto pribadi korban, tersebar di sejumlah grup Instagram dan WhatsApp.

‘’Ibu korban langsung shock mengetahui hal tersebut. Ia pun tak terima dan melaporkan pelaku ke polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,’’kata Randhya lagi.

Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

‘’Pelaku terancam kurungan penjara paling lama enam tahun," tutur Randhya.

***

Artikel ini diolah dari BangkaPos.com 

Sumber: Bangka Pos
Tags:
Bangka Selatanvideo syurmantan pacar
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved