Tak Terima Diputusin, Pemuda di Bangka Selatan Sebar Video Syur Mantan Pacar, Berharap Bisa Balikan
Seorang pria di Bangka Selatan bernama Riko Tampati (30) alias Kidal sebar video syur mantan pacar. Hal itu dia lakukan karena tidak terima diputusin.
Editor: jonisetiawan
Baru-baru ini Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara telah mengamankan GF.
‘’Pelaku mengaku memiliki 5 video dan 7 foto tak pantas milik korban.
Modus dia menyebarkannya di medsos, karena kesal diputuskan kekasihnya,’’ujarnya, Senin (4/12/2023).
Baca juga: ASTAGA Nasib Nahas Siswi SMA di Wonogiri, Video Syur Disebar Mantan, Korban Trauma dan Dapat Ancaman
Foto dan video bersifat pribadi milik korban, diperoleh pelaku dari akun Instagram kekasihnya.
Saat berpacaran, pelaku bebas menggunakan seluruh akun medsos korban.
Dan dari sanalah, sejumlah video dan foto tak senonoh tersebut diakses olehnya.
‘’Korban sebelumnya online dengan HP milik pelaku juga. Sehingga pelaku dengan mudah mengakses seluruh media sosial milik korban.
Dia sebar foto dan video di grup medsos yang didalamnya beranggotakan teman teman korban,’’jelas Randhya.
Kasus ini, kata Randhya, terbongkar saat guru korban mendatangi rumah korban, untuk menanyakan perubahan perilakunya di sekolah.
Korban yang biasanya ceria, mengalami perubahan drastis.
Korban sering melamun dan tidak fokus dalam belajar, seakan memiliki masalah berat.
Ibu korban pun, mengaku tidak tahu menahu permasalahan anaknya.
Baca juga: Mantan Pacar Sebar Video Syur, Wanita di Karawang Lapor Polisi, Keluarga Tau: Hidupku Gak Tenang
Sampai kemudian, ada teman korban yang menceritakan bahwa sejumlah file video dan foto pribadi korban, tersebar di sejumlah grup Instagram dan WhatsApp.
‘’Ibu korban langsung shock mengetahui hal tersebut. Ia pun tak terima dan melaporkan pelaku ke polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,’’kata Randhya lagi.
Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
‘’Pelaku terancam kurungan penjara paling lama enam tahun," tutur Randhya.
***
Artikel ini diolah dari BangkaPos.com
Sumber: Bangka Pos
| Curhat ke Purbaya, DPD Ngaku Sesak di Senayan, Tapi Ogah Pindah ke IKN Duluan: Biar Belakangan Aja |
|
|---|
| Purbaya Harus Tahu! Cara Pelaku Thrifting Bertahan Hidup Setelah Dilarang Impor: Jual Preloved Lokal |
|
|---|
| Purbaya Tak Main-main! Platform Luar Negeri Siap-Siap Hilang dari Indonesia Jika Tak Bayar Pajak |
|
|---|
| Purbaya Curhat Soal Lawan Dana Mengendap, Yakin Banyak Kepala Daerah yang Marah: Saya Minta Maaf |
|
|---|
| Respon Purbaya Usai Disebut Pura-Pura Banyak Gaya, Ucapan Rocky Gerung Dibalas dengan Hasil Nyata |
|
|---|