Breaking News:

Berita Kriminal

NEKAT Pesta Narkoba, Caleg Wanita di Lombok Ditetapkan Jadi Tersangka, 'Jual Narkotika Sabu'

Calon anggota legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN), menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
Jumpa pers Polres Lombok Tengah terkait kasus narkotika jenis sabu yang melibatkan calon legislatif DPRD Lombok Tengah, Selasa (12/12/2023). 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang calon legislatif di Lombok ditangkap karena melakukan pesta narkoba.

Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, pelaku juga menjual narkotika jenis sabu ke rekannya.

Baca juga: Sosok Caleg Wanita dari PAN yang Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu, Kini Terancam Dipecat Partai

Ilustrasi narkoba jenis sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu (TribunBali.com/klikpositif)

Satresnarkoba Polres Lombok Tengah menetapkan Baiq Ika Supariyani (44), calon anggota legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN), menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dia ditangkap bersama enam orang pria diduga ketika berpesta sabu.

"Iya yang bersangkutan (BIS) salah satu caleg, kami sudah naikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan sekarang sudah menjadi tersangka," kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derfin Hutabarat dalam jumpa pers di Mapolres Lombok Tengah, Selasa (12/12/2023).

Derpin mengungkapkan, Baiq Ika Supariyani menguasai narkotika jenis sabu bersama rekan lelakinya MMS (27). Barang itu didapatkan dari seseorang berinisial S.

"Perannya dia menerima dan menguasai narkotika jenis sabu dari saudara S," kata Derpin.

Derpin mengatakan, sabu yang dikuasai oleh Baiq Ika dan MMS kemudian dijual kepada ES yang merupakan residivis kasus narkoba.

Caleg dari PAN ditangkap polisi saat sedang pesta sabu
Caleg dari PAN ditangkap polisi saat sedang pesta sabu (Kolase Tribun Trends)

"BIS dan MMS ini menjual narkotika jenis sabu kepada saudara ES," kata Derpin.

ES kemudian menjual kembali kepada tiga orang, yakni LRJ, SP, dan AZ.

"Untuk ketiga terduga pelaku LRJ, SP dan AZ ini kita tetapkan sebagai korban penyalahgunaan narkotika dengan kita melakukan rehab berdasarkan hasil Lab dari BNN," kata Derpin.

Adapun untuk keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Baca juga: KOMPAK Sejoli di Karawang Jualan Sabu, Sebulan Bisa Kirim 2 Kg, Terbongkar Gegara Chat Adu Bagong

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Lombok Tengah menangkap tujuh orang di Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Lombok Tengah, Selasa (5/11/2023). Mereka ditangkap saat diduga melakukan pesta sabu.

Salah satu dari tujuh orang yang ditangkap adalah seorang perempuan yang merupakan caleg PAN.

KOMPAK Sejoli di Karawang Jualan Sabu, Sebulan Bisa Kirim 2 Kg, Terbongkar Gegara Chat 'Adu Bagong'

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari ininarkobacalegLombok
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved