Breaking News:

Sosok Caleg Wanita dari PAN yang Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu, Kini Terancam Dipecat Partai

Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) ditangkap polisi ketika sedang pesta sabu.

Editor: Galuh Palupi
Kolase Tribun Trends
Caleg dari PAN ditangkap polisi saat sedang pesta sabu 

TRIBUNTRENDS.COM - Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) ditangkap polisi ketika sedang pesta sabu.

Caleg tersebut berjenis kelamin wanita, bernama Baiq Ika Supariyani (BIA).

Caleg berusia 44 tahun itu ditangkap pada Selasa (5/12/2023) dini hari.

Ketika dikonfirmasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah, pihak KPU mengaku belum menerima laporan tertangkapkan BIA.

"Terkait dengan itu, kami belum menerima laporan administrasi apa pun baik dari partai atau instansi lainnya," kata Ketua KPU Lombok Tengah Lalu Darmawan melalui sambungan telepon, Kamis (7/12/2023).

Inilah sosok caleg perempuan PAN di Lombok Tengah ditangkap saat pesta sabu
Inilah sosok caleg perempuan PAN di Lombok Tengah ditangkap saat pesta sabu (Kolase Bangkapos.com /Tribun /Kompas.com)

Menurut Darmawan, KPU dapat mencoret caleg dari daftar calon tetap (DCT) jika memenuhi sejumlah unsur yang sudah ditentukan.

Baca juga: Anak Angkat Andy Lau Tak Tahu Dirinya Diadopsi Artis Tenar, Beber Sifat Sang Aktor: Penyayang

"KPU Lombok Tengah dapat membatalkan nama calon tetap anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dalam hal DCT anggota jika yang bersangkutan, meninggal dunia,"

"terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye," kata Darmawan.

Selain itu, caleg juga dapat dihapus dari DCT karena terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.

"Atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya,"

"atau diberhentikan sebagai anggota partai politik peserta pemilu yang mengajukan," kata Darmawan.

Partai Akan Tindak Tegas

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Lombok Tengah Marsekan Fatawi akan bertindak tegas terhadap BIA (44) jika terbukti bersalah.

Fatawi menegaskan, partainya akan melakukan sanksi pemecatan jika BIA terbukti melakukan kesalahan menyalahgunakan narkotika sabu.

"Sikap partai tentu kita akan melihat proses hukum, kalau nanti terbukti secara hukum."

Ilustrasi pelaksanaan Pemilu di Indonesia


Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Resmi Dibuka! Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Cek Syarat dan Besaran Kenaikan Gaji Terbaru, https://pontianak.tribunnews.com/2023/12/01/resmi-dibuka-pendaftaran-kpps-pemilu-2024-cek-syarat-dan-besaran-kenaikan-gaji-terbaru?page=all.
Ilustrasi pelaksanaan Pemilu di Indonesia Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Resmi Dibuka! Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Cek Syarat dan Besaran Kenaikan Gaji Terbaru, https://pontianak.tribunnews.com/2023/12/01/resmi-dibuka-pendaftaran-kpps-pemilu-2024-cek-syarat-dan-besaran-kenaikan-gaji-terbaru?page=all. (Dok Kompas.com)
Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Tags:
Partai Amanat NasionalBaiq Ika SupariyaniLombok
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved