Fakta Kasus Suap Bupati Sugiri Sancoko-Dirut RSUD Ponorogo, Ditetapkan Tersangka, Kena OTT KPK
Berikut ini fakta-fakta kasus suap Bupati Sugiri Sancoko hingga Direktur Utama Yunus Mahatma ditetapkan sebagai tersangka, kena OTT KPK
Editor: Nafis Abdulhakim
Ringkasan Berita:
- Kasus suap yang melibatkan Bupati Sugiri Sancoko kini menjadi perhatian publik.
- Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Direktur Utama Yunus Mahatma juga ditetapkan sebagai tersangka.
- Berikut ini sejumlah fakta menarik yang terungkap dari kasus tersebut.
TRIBUNTRENDS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada Jumat, 7 November 2025.
Dari hasil pengumpulan bukti dan pemeriksaan awal, KPK menemukan adanya indikasi kuat keterlibatan Sugiri dalam beberapa praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam pengembangan kasusnya, lembaga antirasuah tersebut menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka atas tiga klaster berbeda dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat serta pihak terkait di pemerintahan Ponorogo.
Langkah hukum ini menandai babak baru dalam upaya KPK menindak tegas penyalahgunaan wewenang di tingkat daerah, sekaligus menjadi sinyal bahwa lembaga tersebut terus memantau praktik korupsi di berbagai lini pemerintahan.
Baca juga: Daftar Kekayaan Yunus Mahatma, Dirut RSUD Ponorogo Kaya Raya, Kena OTT KPK Bersama Bupati Sugiri
Kronologi OTT KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap secara rinci kronologi kasus suap yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).
Kasus ini bermula pada awal tahun 2025, ketika Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendapat kabar bahwa dirinya akan dicopot dari jabatannya oleh sang bupati.
Merasa terancam kehilangan posisi strategisnya, Yunus pun berupaya mencari cara agar tetap bertahan.
Ia kemudian menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, untuk meminta bantuan.
Tak lama setelah itu, Yunus menyiapkan sejumlah uang yang rencananya akan diberikan kepada Bupati Sugiri sebagai “pelicin” agar tidak digantikan dari jabatannya.
Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan uang sebesar Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya.
Upaya suap tersebut berlanjut di bulan-bulan berikutnya.
Selama periode April hingga Agustus 2025, Yunus kembali memberikan uang senilai Rp325 juta kepada Sekda Agus Pramono.
Tak berhenti di situ, pada 3 November 2025, Sugiri disebut meminta uang tambahan sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus Mahatma.
Permintaan itu bahkan kembali ditegaskan oleh Sugiri tiga hari kemudian, tepatnya pada 6 November 2025.
Sumber: Tribunnews.com
| Ahmad Sahroni Buka Suara soal Penemuan 'Black Mamba' di Rumahnya, Sebut Serangan Sistematis:Bayangin |
|
|---|
| Sosok Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta di Mata Teman-temannya, Korban Bullying, Suka Video Kekerasan! |
|
|---|
| Kerangka Reno dan Farhan Ditemukan, Polisi Sebut Bukan Korban Pembunuhan, Hilang Saat Demo Kwitang |
|
|---|
| Daftar Kekayaan Yunus Mahatma, Dirut RSUD Ponorogo Kaya Raya, Kena OTT KPK Bersama Bupati Sugiri |
|
|---|
| Sosok Yunus Mahatma, Dirut RSUD Ponorogo Tersangka Kasus Suap, Harta Capai Rp 14 Miliar |
|
|---|